Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pusjak PDK Kemenkes RI Gelar Pertemuan Pendampingan Perhitungan PHA/DHA Kalteng

×

Pusjak PDK Kemenkes RI Gelar Pertemuan Pendampingan Perhitungan PHA/DHA Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20240418 WA0021 e1713444230657
Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Kementerian Kesehatan RI menggelar Pertemuan Pendampingan bagi Provinsi, Kabupaten, Kota dalam Perhitungan Provincial Health Account, District Health Account (PHA/DHA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bertempat di Hotel Aquarius Palangka Raya, Rabu (17/4/2024). (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Kementerian Kesehatan RI menggelar Pertemuan Pendampingan bagi Provinsi, Kabupaten, Kota dalam Perhitungan Provincial Health Account, District Health Account (PHA/DHA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bertempat di Hotel Aquarius Palangka Raya, Rabu (17/4/2024).

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Rainer Danny P. Mamahit mewakili Kepala Dinas, menyampaikan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan landasan baru untuk melakukan berbagai upaya percepatan dalam menjalankan transformasi kesehatan.

Baca Koran

Hal itu dapat melalui enam pilar, yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.

“Oleh karena itu, pengelolaan pendanaan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti sangat penting untuk mencapai pelayanan kesehatan yang lebih merata, berkelanjutan, dan berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia.

Suatu daerah akan dapat mengetahui potensi pembiayaannya dan ke mana akan dialokasikan, serta untuk apa dana tersebut digunakan melalui System Health Account (SHA),” ujarnya.

Dijelaskannya, Health Account (HA) adalah proses pencatatan dan klasifikasi data belanja kesehatan (health expenditure), yang merupakan sebuah proses untuk menggambarkan aliran biaya atau belanja yang dicatat dalam penyelenggaraan sebuah sistem kesehatan atau dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk mendapatkan gambaran pembiayaan kesehatan secara menyeluruh (komprehensif).

Di banyak negara, HA hanya dilakukan dalam skala nasional yaitu National Health Account (NHA) dan tidak dikenal istilah District Health Account (DHA) maupun Provincial Health Account (PHA).

Rainer mengaku, penggunaan istilah NHA, PHA, dan DHA berhubungan dengan batas kewilayahan, dimana DHA merupakan belanja kesehatan dalam wilayah kabupaten/kota, sedangkan PHA mencakup belanja yang dikeluarkan di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi bersangkutan.

Baca Juga :  Gubernur Silaturahmi Ke Kajati Kalteng dan Korem 102/PP

Dengan belanja
kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi yang tidak tercatat di dalam DHA. Sedangkan, NHA merupakan kumpulan PHA-PHA ditambah belanja kesehatan di tingkat pusat tetapi tidak termasuk dana dekonsentrasi, tugas perbantuan, bantuan sosial maupun dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang ditransfer ke provinsi atau kabupaten/kota.

“Provincial dan District Health Account (PHA/DHA) merupakan salah satu alat bantu monitoring dan pengambilan keputusan di bidang kesehatan yang memberikan gambaran pembiayaan kesehatan bersumber publik maupun swasta di daerah.

Perhitungan pembiayaan kesehatan ini membantu pengambil keputusan dalam menjawab beberapa pertanyaan pokok terkait isu kecukupan, pemerataan, efisiensi, efektifitas, dan keberlanjutan yang dapat digunakan sebagai dasar kebijakan alokasi sumber daya kesehatan,” ucap Sekdis.

Disrbutkan, kegiatan pendampingan PHA/DHA ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang pembiayaan pelayanan kesehatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Informasi tersebut dapat dijadikan dasar agar pembiayaan pada bidang kesehatan melalui PHA/DHA dapat tersusun dengan baik, sehingga dalam penyusunan perencanaan menjadi lebih baik, serta dapat meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas pemerintahan lokal.

Adapun output dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen PHA/DHA Tahun 2024 pada delapan Kabupaten di Kalteng.

“Mengingat pentingnya PHA/DHA ini, koordinasi, kolaborasi dan sinergi dengan lintas sektor terkait seperti Bappeda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan institusi vertikal yang ada dalam wilayah Kabupaten/Kota harus terus dilakukan agar dokumen PHA/DHA dapat tersusun,” sebutnya.

Adapun Narasumber kegiatan ini berasal dari Pusjak PDK Kemenkes, dan diikuti oleh peserta dari Bappeda, BKAD, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta Rumah Sakit dan Puskesmas se-Kalimantan Tengah.(drt/KPO-3)

Iklan
Iklan