Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Begini Penjelasan Polisi Terkait Pria Sekap Anak Tirinya

×

Begini Penjelasan Polisi Terkait Pria Sekap Anak Tirinya

Sebarkan artikel ini
1000400554
Viral video penyekapan terhadap anak tiri. (Kalimantanpost.com/tangkapan layar Tiktok @honeyjeane)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kasus dugaan penyekapan terhadap anak tiri langsung mendapatkan respon cepat dari petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin setelah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Banjarmasin.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial R (28) ketika berada di kebun sawit di Tapin, Kamis (16/5/2024).

Baca Koran

“Pelaku berhasil kita amankan di kebun Sawit di Kabupaten Tapin,” jelas Kasat, Kamis (23/4/2024).

Setelah pihaknya amankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin.

“Untuk barang bukti seperti sajam, helm, pakaian yang digunakan saat pengancaman itu berhasil kita amankan,” katanya.

Sementara itu, disinggung terkait pelaku R nekat melakukan dugaan pengancaman dan penyekapan karena faktor ekonomi.

“Kita ketahui adalah terkait ekonomi saat menjalin hubungan dengan mantan istirnya itu,” ujar Eru lagi.

Saat melakukan aksinya itu, berdasarkan keterangan pada saat melakukan dugaan penyekapan, pelaku menggunakan narkotika jenis obat-obatan.

Sementara itu, Eru mengungkapkan kondisi D (korban) yang diancam pelaku masih dalam perawatan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak PPA untuk menghindari traumatik.

“Kita bersama tim PPA mengindari traumatik, bahkan kita juga berkoordinasi dengan ahli psikologi. Kemudian, pemeriksaan pun didampingi pihak Dinas Sosial maupun P2TP2A,” cetusnya.

Untuk diketahui, pelaku juga merupakan residivis yang mana saat ini masih dalam bebas bersyarat.

“Kita nanti akan berkordinasi dengan pihak Lapas. Dan juga memproses sidik kejadian pengancaman itu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, R dikenakan pasal 365 KUHP yang mana di maksud tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Dugaan penyekapan yang dilakukan R ini terjadi Rabu (15/5/2024) dini hari terhadap dua anak tirinya, dimana saat itu sedang mengunci pintu rumah. Tiba-tiba pelaku R (28) langsung datang dan meloncati pagar rumah tersebut
Setelah meloncati pagar, R langsung menyekap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Baca Juga :  OJK Selamatkan Rp128,4 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan

“Dia menyekap dua anak tirinya itu di dalam kamar mandi berinisial D,” kata AKP Eru Alsepa.

Saat menyekap korban, pelaku sempat membuat video untuk melakukan pengancaman kepada D.

“Dalam video itu, jika melapor kepada warga dan pihak kepolisian, R akan membunuh korban bersama mantan istrinya,” imbuh Kasat.

Setelah membuat video pengancaman, Eru menyebutkan pelaku langsung meninggalkan rumah itu dengan membawa beberapa handpond dan sepeda motor milik korban dan di gadaikannya.(Yul/KPO-3)

Iklan
Iklan