BARABAI, Kalimantanpost.com – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi melepas 125 atlet yang akan mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) tingkat provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di halaman Kantor Bupati,, Minggu (12/5/2024)
Pelepasan kontingen ditandai dengan penyerahan bendera kontingen dari Bupati kepada ketua kontingen atlet.
Dalam sambutannya Bupati Aulia mengucapkan selamat bertanding dan berjuang pada seluruh kontingen pada Popda di Kandangan, Kabupaten HSS Kandangan, 13-19 Mei 2024.
“Harumkan nama HST ditingkat Provinsi dengan melakukan yang terbaik saat pertandingan nanti,” katanya
Bupati mengingatkan merebut kemenangan memang tidak mudah, namun dengan kegigihan dan kerja keras, disiplin yang tinggi Insya Allah prestasi dapat diraih.
“Semoga dengan target kita untuk meraih peringkat tujuh dengan olah raga unggulan pencak silat dan tinju dapat tercapai atau bahkan terlapaui,” tambahnya.
Bupati HST juga berpesan kepada seluruh kontingen untuk senantiasa menjaga nama baik Kabupaten HST, jaga sportifitas pada setiap event yang diikuti, laksanakan amanah dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab.
“Utamakan kebersamaan dan kekompakan, jadilah tim yang solid baik di pertandingan maupun di luar pertandingan,” pesannya
Sementara Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten HST M Ramadlan melaporkan Popda tingkat provinsi mempertandingkan delapan cabang olahraga (cabor).
“Delapan cabor tersebut diantaranya, bola basket, bola voli indoor, bulu tangkis, pencak silat, sepak takraw, sepakbola, tinju, dan tenis lapangan,” jelas Ramadlan.
“Untuk kontingen dari Kabupaten HST pada pelaksanaan Popda mengirim 187 orang, terdiri 125 atlet , 30 orang pelatih, 28 orang official dan tenaga kesehatan empatborang,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan dana dari Bupati HST melalui Disporapar untuk kegiatan Popda pada atlet, pelatih dan official selama pemusatan latihan dan pelaksanaan Popda sebesar Rp 570.715.000.
Turut hadir dalam acara Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dispora par beserta jajaran dan undangan lainnya.(ary/KPO-3)