Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Serikat Pekerja Desak RUU Ketenagakerjaan Direvisi, Nasib Ribuan Buruh PT Basirih Jadi Sorotan

×

Serikat Pekerja Desak RUU Ketenagakerjaan Direvisi, Nasib Ribuan Buruh PT Basirih Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260723 WA0034 e1784795933685

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Banjarmasin mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI benar-benar menjadi regulasi khusus yang mengatur bidang ketenagakerjaan. Mereka meminta aturan tersebut tidak lagi ditempatkan sebagai bagian dari skema Omnibus Law.

Ketua DPC SPSI Kota Banjarmasin Sumarlan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah pasal yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 terkait ketenagakerjaan.

Kalimantan Post

“Kami berharap RUU Ketenagakerjaan ini benar-benar menjadi undang-undang yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/7).

Selain persoalan regulasi, SPSI juga menyoroti kondisi dunia industri di Kota Banjarmasin yang dinilai semakin memprihatinkan. Dalam setahun terakhir, dua perusahaan, yakni PT Mantu Wilraya dan PT Tanjung Rai Timber, disebut telah menghentikan operasionalnya.

Kini, perhatian serikat pekerja tertuju pada PT Basirih. Perusahaan tersebut diketahui tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Surabaya. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan dan masa depan ribuan buruh yang menggantungkan penghidupan dari perusahaan tersebut.

SPSI meminta pemerintah dan pihak terkait tidak hanya fokus pada penyelesaian persoalan perusahaan, tetapi juga memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. Sebab, persoalan industri yang berhenti beroperasi tidak hanya menyangkut kelangsungan usaha, tetapi juga nasib para pekerja dan keluarganya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari mendorong agar aspirasi pekerja terkait RUU Ketenagakerjaan tidak berhenti di tingkat daerah. Aspirasi tersebut, menurutnya, perlu diperjuangkan hingga ke tingkat nasional agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah.

Baca Juga :  Empat Bakal Calon Rektor ULM Tunjukan Visi Terbaik

Ia mengatakan, para pekerja masih menemukan sejumlah ketentuan dalam draf RUU yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Karena dokumen yang dibahas saat ini masih berupa draf dan belum menjadi undang-undang, masih tersedia ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan.

“Kita akan mendorong aspirasi ini agar bisa disampaikan ke tingkat pusat. Harapannya, masukan dari para pekerja dapat menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” kata Mathari.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Isnaini menegaskan, pihaknya akan mengawal aspirasi SPSI agar tidak berhenti pada audiensi di tingkat daerah. Persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan komisi yang membidangi ketenagakerjaan, baik di DPRD Kalsel maupun DPR RI.

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan, khususnya yang menyangkut pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan lembaga legislatif.

“Aspirasi ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan kawal hingga ke pusat, sehingga para pekerja yang menjadi korban PHK bisa mendapatkan solusi dan memiliki kesempatan untuk kembali berusaha,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.

Isnaini juga berpesan kepada para pekerja yang saat ini dirumahkan maupun terkena PHK agar tidak patah semangat. Ia mendorong mereka untuk tetap berusaha dan membuka peluang baru sembari memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.

“Yang terpenting, jangan menyerah. Tetap berusaha dan gigih mencari peluang pekerjaan lain. Kami juga akan terus mendorong agar persoalan para pekerja ini mendapatkan jalan keluar,” pungkasnya.

DPRD Kota Banjarmasin sebelumnya menerima audiensi Gabungan DPC SPSI Kota Banjarmasin terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para pekerja menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi, baik terkait regulasi ketenagakerjaan maupun kondisi industri di Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Tak Ada Koordinasi, Dinsos Banjarmasin Sebut Penyaluran Banpang di Pemurus Baru Berdasarkan Data Bulog

Serikat pekerja berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak sekadar menghasilkan aturan baru, tetapi benar-benar mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan dan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha dan industri.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan