Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Bulog Kalsel Jawab Polemik Banpang, Penyaluran di Banjarmasin Dipastikan Sesuai Prosedur

×

Bulog Kalsel Jawab Polemik Banpang, Penyaluran di Banjarmasin Dipastikan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
IMG 20260723 WA0036 e1784796120446
Manager Pemasaran Perum Bulog Kanwil Kalsel, Panji Lintang. (Kalimantanpost.com/Hamdi).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Perum Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan persoalan di lapangan, seperti kesalahan distribusi oleh petugas setempat maupun kendala teknis lainnya, hal tersebut dinilai berada di luar kendali Bulog.

Kalimantan Post

Manager Pemasaran Perum Bulog Kanwil Kalsel, Panji Lintang, mengatakan sebelum penyaluran dilakukan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada kelurahan sekitar satu minggu sebelumnya. Pemberitahuan tersebut disertai data penerima Bantuan Pangan (PBP) yang diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurutnya, data yang disiapkan tidak hanya berupa data utama, tetapi juga dilengkapi data cadangan. Hal ini untuk mengantisipasi apabila terdapat penerima bantuan yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima.

“Kalau data cadangan mengalami kendala yang sama, kami memperkenankan untuk dialihkan berdasarkan juknis Banpang. Namun, harus memenuhi beberapa kriteria,” ujar Panji.

Adapun kriteria penerima pengganti, antara lain lanjut usia (lansia) tunggal, perempuan kepala keluarga miskin, penyandang disabilitas, anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penerima bantuan pangan yang meninggal dunia, maupun keluarga miskin yang belum menerima bantuan pangan.

“Jadi, semua sudah diakomodir terkait kondisi data di lapangan. Kalau data DTSEN utama tidak ada atau penerimanya meninggal, bisa digantikan dengan data cadangan. Apabila data cadangan juga sudah habis digunakan, maka bisa diganti dengan kriteria yang saya sampaikan tadi,” jelasnya.

Menurut Panji, setelah mekanisme tersebut dijalankan, penentuan penerima pengganti menjadi ranah kelurahan karena pihak kelurahan dinilai lebih mengetahui kondisi masyarakat di wilayahnya. Namun, penerima pengganti tetap harus memenuhi kriteria sesuai petunjuk teknis dan prosedur penyaluran Banpang.

Baca Juga :  Lewat Psikoedukasi, Hj Neli Listriani Ajak Anak Kenali Diri dan Bangun Kebiasaan Positif

Ambil contoh seperti di Kelurahan Pemurus Baru terdapat 1.326 penerima bantuan pangan. Kuota tersebut harus tersalurkan seluruhnya. Jika ada penerima yang tidak memenuhi syarat, maka diganti sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Meski ada perbedaan data awal pas di lapangan karena adanya penyesuaian.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada kelurahan yang lebih mengetahui kondisi warganya, dengan berkoordinasi bersama para RT untuk menentukan warga yang membutuhkan sesuai kriteria. Setelah itu, petugas operator kelurahan bisa melakukan verifikasi terlebih dahulu di lapangan,” tuturnya.

Panji menegaskan, pemberitahuan kepada pihak kelurahan dilakukan lebih dari satu minggu sebelum penyaluran. Waktu tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk melakukan verifikasi terhadap data penerima yang telah diberikan Bulog.

“Tujuh hari sebelumnya sebenarnya ada waktu bagi pihak kelurahan untuk memverifikasi penerima berdasarkan data dari kami. Jadi, apabila tidak sesuai atau penerimanya sudah tidak ada, bisa langsung dicoret. Artinya, kami tidak tiba-tiba datang dan langsung menyalurkan bantuan,” paparnya.

Dalam pelaksanaannya, penerima juga diberikan waktu selama lima hari kerja untuk mengambil bantuan. Dengan demikian, proses penyaluran tidak dilakukan secara terburu-buru, meski seluruh bantuan yang telah dialokasikan tetap diupayakan tersalurkan tanpa tersisa.

“Kalau sesuai mekanisme, seharusnya tidak ada yang salah sasaran,” ujarnya.

49.460 PBP di Banjarmasin

Sementara itu, berdasarkan data program Banpang dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), jumlah Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kota Banjarmasin tercatat sebanyak 49.460 orang. Selain itu, terdapat data cadangan yang disiapkan untuk mengantisipasi perubahan kondisi penerima.

Untuk Kecamatan Banjarmasin Barat tercatat sebanyak 11.352 PBP dengan 764 data cadangan. Kecamatan Banjarmasin Selatan sebanyak 14.687 PBP dengan 945 data cadangan.

Kemudian, Kecamatan Banjarmasin Utara tercatat sebanyak 9.564 PBP dengan 717 data cadangan. Kecamatan Banjarmasin Timur sebanyak 7.630 PBP dengan 600 data cadangan.

Baca Juga :  Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Hentikan Intake Sungai Bilu

Sedangkan Kecamatan Banjarmasin Tengah tercatat sebanyak 6.227 PBP dengan sekitar 462 data cadangan.

Panji menegaskan, dengan mekanisme tersebut, penyaluran bantuan diharapkan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (ham/KPO-5)

Panji menegaskan, dengan mekanisme tersebut, penyaluran bantuan diharapkan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (ham/KPO-5)

Iklan
Iklan