Iklan
Iklan
Iklan
BANUA KITATanah Bumbu

Pemkab Tanbu Sampaikan Tiga Buah Raperda

×

Pemkab Tanbu Sampaikan Tiga Buah Raperda

Sebarkan artikel ini

Batulicin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna tentang penyampaian 3 buah Raperda diruang Ruang  Kantor DPRD pada 6/5/2024. Rapat yang dipimpin  Wakil Ketua DPRD Kab.Tanbu Said Ismail kholil Alaydrus di hadiri Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan H.Eka Safrudin serta dihadiri sejumlah pejabat jajaran Pemkab tanah bumbu serta perwakilan Forkopimda Kab Tanbu.

Adapun tiga Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan Parpol, Raperda tentang Keolahragaan, serta Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat. 

Asisten Bidang Pemerintahan H.Eka Safrudin  mewakili Bupati Tanbu HM,Zairullah Azhar mengatakan, terkait dengan Raperda pemberian bantuan Keuangan Parpol, Partai Politik merupakan kedaulatan rakyat dan juga aset Negara, serta merupakan wadah menampung aspirasi rakyat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi dan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Untuk itu, untuk mendukung kehidupan berdemokrasi, Pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Parpol yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik. Bantuan yang di berikan melalui APBD ini di harapkan dapat di manfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bantuan keuangan yang di berikan, Parpol wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD di sampaikan paling lambat 1 bulan setelah di lakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan”, jelas Eka Saprudin.

Oleh sebab itu, penyelenggaraan bantuan Keuangan Partai Politik ini sangat penting di lakukan untuk memberikan pemahaman kepada Partai Politik. Selain itu juga tentang regulasi dan tata cara pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yang di berikan oleh pemerintah. Adapun pada Raperda tentang Keolahragaan,

penyelenggaraan keolahragaan ini dapat di laksanakan terarah dengan tujuan meningkatkan kualitas manusia, dan membina serta memperkuat persatuan dan kesatuaan melalui pembinaan olahraga. Eka mengatakan, dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah di akses memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahrgaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kab Tanbu

Baca Juga:  Anggota Polisi dan TNI HSS Olahraga Bersama

untuk itu, maka di perlukan adanya Peraturan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan manajemen keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan dan bertanggungjawab.

Sedangkan Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat, dalam rangka optimalisasi pemerintahan, pembangunan pelayanan masyarakat, Pemda memiliki wewenang mengatur urusan pemerintahan secara efektif dan efisien, untuk mempermudah pelayanan administrative, memperpendek birokrasi, pemerataan pembangunan, memudahkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

”Saya berharap Raperda ini dapat di setujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang  Pemerintahan Pembangunan, Kemasyarakatan dan memperpendek rentang kendali  pemerintahan, serta meningkatkan efisiensi pemerintahan,” sebut Eka. (han)

Iklan
Iklan