BANJARBARU, Kalimantanpost.com- Sebanyak 132 ekor sapi bibit asal Bima, Nusa Tenggara Barat ke Kalimantan Selatan datang melalui Pelabuhan Basirih, Banjarmasin dengan tujuan akhir Kabupaten Tabalong (4/5/2024) lalu. Menjalani pemeriksaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan.
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di atas alat angkut oleh Pejabat Karantina, sapi bibit tersebut di bongkar dan dilakukan pengasingan untuk dilakukan pengamatan dan pemeriksaan lebih lanjut di Instalasi Karantina Hewan BKHIT Kalsel.
Selain itu, dilakukan pengambilan sampel darah guna keperluan pengujian Brucellosis dan PMK di laboratorium karantina
Hasilnya, tiga sapi bibit dinyatakan positif Brucellosis berdasarkan hasil uji complement fixation test (CFT) di Balai Veteriner (BVet) Banjarbaru. Untuk itu dilakukan pemotongan paksa terhadap sapi bibit tersebut pada Rabu (15/5/2024) kemarin.
Berdasar pada Keputusan Menteri Pertanian No. 828/KPTS/OT.210/10/1998 tentang Pedoman Pemberantasan Penyakit Hewan Keluron Menular (Brucellosis) Pada Ternak.
Kepala BKHIT Kalsel, Sudirman menyampaikan
berdasarkan laporan hasil pegujian laboratorium, terhadap tiga ekor sapi tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan berupa pemotongan paksa.
“Brucellosis yang disebabkan oleh bakteri Brucella abortus ini merupakan penyakit zoonosis, yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya. Jika tidak ditangani dengan baik, penyakit ini bisa berdampak negatif pada kesehatan hewan dan masyarakat,” terang Sudirman.
Penyakit Brucellosis pada sapi dapat mengakibatkan terjadinya keguguran (abortus), pedet lahir mati (stillbirth) atau lahir lemah, jarak beranak lebih lama (calving interval), dan penurunan produksi susu. Sementara pada manusia dapat menyebabkan demam, sakit kepala, lemah dan nyeri sendi. Infeksi penyakit ini ditularkan secara langsung maupun tidak langsung melalui kontak dengan hewan atau produk hewan yang terinfeksi.
“Terkait pemotongan paksa yang dilakukan di Instalasi Karantina Hewan ini sebelumnya telah dikomunikasikan dan mendapat persetujuan dari pemiliknya. Setelah dipotong, organ dan saluran pencernaan, organ dan saluran reproduksi dan kandung kemih harus dimusnahkan, sedangkan dagingnya harus dilayukan minimal 10 jam sebelum dikonsumsi,” jelasnya
“Hama dan penyakit hewan seperti brucellosis ini bisa menyebar dengan cepat, terlebih lagi saat ini sudah mendekati hari raya kurban atau Iduladha sehingga pengendalian dan penanggulangannya menjadi prioritas. Pulau Kalimantan sendiri saat ini berstatus bebas Brucellosis, dan status tersebut harus terus kita jaga dengan melakukan tindakan karantina sebagai upaya pencegahan di tempat pemasukan,” pungkas Sudirman.
Hadir dalam kegiatan pemotongan tersebut perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong, Lanal, Ditpolairud, KSOP, Balai Veteriner, Pelindo, serta Polsek KPL setempat.(Dev/KPO-3)