Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Olahraga

Komisi III DPRD Banjarmasin Soroti Maraknya Lapangan Padel, Dorong Taat Izin dan Ramah Lingkungan

×

Komisi III DPRD Banjarmasin Soroti Maraknya Lapangan Padel, Dorong Taat Izin dan Ramah Lingkungan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260415 WA0003 e1776229549864

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, HM Ridho, menilai menjamurnya lapangan padel di kota ini sebagai sinyal positif tumbuhnya ekonomi kreatif dan meningkatnya kesadaran olahraga masyarakat.

Namun, ia mengingatkan agar geliat investasi tersebut tetap berjalan seiring dengan penataan ruang dan ketertiban lingkungan.

Kalimantan Post

“Padel bukan sekadar tren. Ini berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Tapi pertumbuhan bisnis ini tidak boleh mengabaikan tata ruang dan kenyamanan warga,” ujar Politsi Partai Golkar Kota Banjarmasin HM Ridho kepada wartawan, Rabu (15/04/2026).

Ridho menyebut, sebagian besar investor sudah mulai mengurus perizinan. Meski demikian, Komisi III masih melakukan pencocokan data di lapangan bersama Dinas Pekerjaan Umum, khususnya bidang pengawasan bangunan. DPRD tidak ingin ada pengelola yang “curi start” beroperasi sebelum dokumen legalitas rampung sepenuhnya.

Syarat Izin yang Wajib Dikantongi para usaha lapangan olahraga seperti padel, pengelola diwajibkan mengantongi sejumlah dokumen perizinan.

Diantaranya adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dokumen lingkungan (SPPL atau UKL-UPL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Jadai seluruh dokumen tersebut, tegas Ridho, menjadi prasyarat mutlak sebelum operasional berjalan.

Antisipasi Kebisingan dan Parkir, ujaranya perlu Belajar dari sejumlah kota lain, persoalan utama lapangan padel kerap berkaitan dengan kebisingan pantulan bola serta parkir kendaraan yang meluber ke badan jalan. Karena itu, Komisi III mewajibkan pengelola menerapkan dinding kedap suara atau menyediakan jarak aman dari permukiman warga.

Selain itu, pengelola diminta menyediakan kantong parkir memadai di dalam area lahan sendiri, serta mengatur jam operasional yang menghormati waktu istirahat warga sekitar.

Bahkan DPRD Terbuka Terima Aduan dan Hingga kini, Komisi III belum menerima aduan tertulis dari masyarakat. Namun, Ridho mengaku mulai mendengar kegelisahan warga secara lisan, khususnya terkait penggunaan lahan di kawasan padat penduduk.

Baca Juga :  Pertarungan Hidup Mati Barito Putera Persela Lamongan Malam Ini

“Kami sangat terbuka jika ada warga yang merasa terganggu untuk melapor ke DPRD,” katanya.

Begitu jua

Pengawasan lapangan akan dilakukan secara kolaboratif bersama Satpol PP sebagai penegak Perda, Dinas Perhubungan terkait parkir, serta Dinas Lingkungan Hidup. Komisi III juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi, terutama yang berdekatan dengan sekolah maupun tempat ibadah.

DPRD akan mendorong Pemerintah Kota menerapkan sanksi berjenjang bagi pelanggaran, mulai dari teguran tertulis (SP1–SP3), penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin dan pembongkaran jika terbukti melanggar zonasi tata ruang secara serius dan merugikan masyarakat.

Opsi Regulasi Khusus, Ke depan, Komisi III akan mengevaluasi kemungkinan penambahan klausul khusus dalam Perda Ketertiban Umum maupun Perda Tata Ruang terkait klasifikasi “usaha olahraga dengan dampak kebisingan”.

“Kita ingin investasi masuk dengan karpet merah, tetapi hak masyarakat untuk hidup tenang tetap menjadi prioritas,” tegas Ridho.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan