Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penambang Emas Ilegal di Hutan Banjar “Kocar-kacir”

×

Penambang Emas Ilegal di Hutan Banjar “Kocar-kacir”

Sebarkan artikel ini
1 2 klm tambang emas

Martapura, KP – Penambang emas ilegal di kawasan hutan Desa Matang Kanas, Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, kocar-kacir ketika petugas menuju lokasi.

Mereka kabur tinggalkan nesin dompeng dan lainnya

Kalimantan Post

Operassi dilakukan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel).

Dan selama operasi selama ini, belasan mesin tambang telah disita dari lokasi yang sama.

Penggerebekan, setelah adanya laporan wargau.

Berbekal informasi masyarakat, Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Kalsel langsung turun ke lokasi dan menemukan satu unit mesin dompeng berukuran besar yang ditinggalkan peambang saat kabur.

“Ada laporan dari masyarakat, lalu kami tindak lanjuti ke lapangan. Ternyata memang benar ada aktivitas tambang emas ilegal,” kata Kepala Bidang Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel, Panca Satata, kemarin.

Saat petugas mtiba di lokasi, para penambang sudah tak ada lagi, karena melarikan diri.

“Pelakunya sudah kabur duluan. Bisa saja mereka mendengar suara kendaraan petugas, atau memang sudah diberi tahu mata-mata yang berjaga di luar kawasan hutan,” ungkap Panca.

Karena panik dan takut tertangkap, mereka meninggalkan mesin dompeng yang bobotnya sangat berat.

Mesin itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.

“Tidak sempat lagi membawa mesin dompeng, jadi kami amankan,” katanya.

Dishut Kalsel mengungkapkan, lokasi tersebut bukan pertama kali digerebek. Sejauh ini, petugas telah menyita 12 unit mesin dompeng besar dan 3 unit mesin kecil dari kawasan yang sama.

“Sudah berulang kali kami lakukan razia di sana,” tegas Panca.

Seluruh alat bukti yang disita dipastikan akan dimusnahkan.

Langkah itu diambil agar para pelaku jera dan tidak kembali merambah hutan demi keuntungan pribadi.

“Barang bukti akan dimusnahkan untuk memberi efek jera.

Baca Juga :  KPK Sebut Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, tapi Dapat Rp2,7 Miliar

Selain itu, alat-alat tersebut juga tidak bisa dilelang,” ujarnya.

Meski demikian, penindakan terhadap pelaku di lapangan diakui masih menemui banyak kendala. Minimnya bukti dan tidak adanya pengakuan membuat proses hukum sulit dilakukan.

“Mereka tidak mau mengaku, sementara bukti yang kuat sulit didapat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan, mengatakan pendekatan persuasif masih dikedepankan terhadap warga yang terlibat penambangan liar.

Menurutnya, sebagian warga berdalih belum mengetahui aktivitas tersebut dilarang dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Tapi kalau mengulangi lagi, maka akan kami tindak,” ujar Haris.

Dishut berharap penyitaan alat berat dan patroli rutin dapat menekan maraknya tambang emas ilegal yang terus menggerus kawasan hutan di Kalsel. (*/K-2)

Iklan
Iklan