BANJARBARU, Kalimantanpost.com-
Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengeluarkan pernyataan sikap menolak rencana perdagangan karbon di wilayah adat, Senin (17/6/2024).
Penolakan tersebut datang dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), para Kepala Adat, Tokoh Adat, Damang, pengurus dan kader Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) HST dan Kalimantan Selatan.
Ketua DAD HST, Abdul Hadi mengatakan, penolakan itu ada karena pihaknya tidak mendapatkan cukup informasi terkait rencana perdagangan karbon tersebut sehingga menimbulkan polemik di lingkungan masyarakat adat. Menurutnya akan ada kemungkinan, ladang masyarakat adat, kepercayaan leluhur, serta berbagai hal lainnya akan terancam jika rencana ini terus dilanjutkan.
Apalagi wilayah tersebut sudah di kelola masyarakat adat sejak dulu dengan menjaga hutan, khususnya di Pegunungan Meratus.
“Apabila rencana ini tetap dipaksakan, kami siap untuk mengawal,” ujarnya.
Menurutnya ada kekhawatiran masyarakat adat jika perdagangan karbon ini berjalan, akan berdampak pada kearifan lokal ladang masyarakat adat akan dilarang.
“Kami tegas menolak rencana perdagangan karbon ini. Jika sampai ladang kami dilarang itu sama saja dengan menghilangkan kepercayaan kami dengan leluhur,” katanya.
Secara terpisah, Sekda HST Muhammad Yani, membenarkan jika Pemkab HST akan mengembangkan usaha penjualan karbon. Dimana pemkab HST akan mengembangkan penjualan karbon milik lahan masyarakat.
“Karena penjualan karbon tentunya akan memberi keuntungan bagi masyarakat,” katanya.
Yani menambahkan saat ini pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait penjualan karbon. Secara teknis perdagangan karbon yang melibatkan warga tidak perlu modal besar. Pemerintah hanya sebagai fasilitator antara penyedia jasa dengan pemilik lahan. Pendapatan dari kredit karbon langsung ditujukan kepada warga.
“Masyarakat yang memiliki 1-2 hektare lebih mudah, dan lebih nyaman diawasi. Tanah milik warga sendiri, tidak perlu regulasi macam-macam. Beda kalau itu tanah negara, jadi repot kita,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemkab tidak mengincar hutan yang dikelola masyarakat adat. Dan peluang itu terbuka untuk semua masyarakat di HST. Sebab misi utama dari program ini adalah kehidupan berkelanjutan dan kebermanfaatan. (Adv/dev/KPO-3)