BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sidang perkara kekerasan terhadap anak PAUD (Pendidikan Anak Usia Dina), mulai Senin (10/6/2024) bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan majelis hakim yang dipimpinan Hakim Suwandi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahrita dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, menghadirkan terdakwa berinisial D, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.
Sidang itu sendiri dilakukan secara tertutup, D yang merupakan salah satu oknum guru di PAUD, menurut JPU Mahrita, diduga melanggar pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Selain pembacaan dakwaan, tadi juga langsung pemeriksaan saksi dari pihak korban. Saksi yang melihat langsung kejadian,” ujar Kuasa Hukum dari pihak korban, Tomy Landanu usai persidangan.
Ibu korban sendiri bernama Riskan, berharap kasus kekerasan yang menimpa buah hatinya dan telah berjalan kurang lebih satu tahun ini cepat selesai.
Riska juga berharap terdakwa dapat diadili sesuai dengan perbuatannya. “Saya selaku ibu yang melahirkan korban berharap adanya keadilan,” harap Riska.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kalsel telah menuntaskan penyidikan kasus kekerasan terhadap bocah 4 tahun itu dinyatakan tuntas pada 16 Mei 2024 lalu.
Kasus ini memang cukup lama bergulir di kepolisian. Nyaris setahun sejak laporan dimasukan oleh Rizka Annida Yulita selaku orangtua korban pada 29 Mei 2023 lalu.
D sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2023 lalu. Seiring terbitnya SP2HP Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel.
Kasus ini menjadi cukup menarik lantaran dugaan kekerasan terhadap bocah ini sempat tertutup rapat. Orangtua korban, Riska, baru mengetahui tiga bulan pascakejadian.
Kala itu, Riska baru mengetahui anaknya jadi korban kekerasan pada Jumat, 26 Mei 2023 dini hari. Setelah salah seorang guru menceritakan kejadian sebenarnya.(hid/KPO-3)