Pelantikan dan pengucapan janji anggota DPR dan DPD RI terpilih dijadwalkan dilaksanakan tanggal 1 Oktober 2024
BANJARMASIN, KP – Seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin terpilih hasil pemilu legislatif 2024 sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“ Laporan LHKPN merupakan salah satu kelengkapan administrasi bagi anggota dewan terpilih hasil pemilu legislatif yang dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu,” kata Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin,Iwan Ristianto kepada sejumlah wartawan,Senin (29/7/2024)
Menurutnya, laporan LHKPN 45 anggota dewan terpilih oleh Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin sudah disampaikan ke KPU.
Sebelumnya Iwan Ristianto menyebutkan, sebanyak 45 anggota DPRD Banjarmasin terpilih pada pemilu 2024 menyerahkan LKHPN tepat waktu sesuai jadwal diberikan yaitu paling lambat bulan Juli 2024.
“ Meski sudah menyerahkan LHKPN, namun kita sekretariat dewan tidak mengetahui isi atau berapa harta kekayaan yang dilaporkan masing-masing anggota dewan terpilih,kami hanya memfasilitasi untuk selanjutnya diserahkan ke KPU,” ujarnya.
Kembali ia menjelaskan,bahwa laporan harta kekayaan sesuai ketentuan paling lambat diserahkan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan anggota dewan terpilih yang akan dilaksanakan tanggal 9 September mendatang.
Ia mengatakan, sampai saat ini Sekretariat DPRD Banjarmasin sudah mempersiapkan acara pelantikan sampai keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024 dan mengangkat dan melantik anggota DPRD Banjarmasin periode 2024-2029.
Dijelaskan pelantikan anggota dewan terpilih merupakan satu tahapan pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor : 3 tahun 2022 Iwan Ristianto menjelaskan, pelantikan dan pengucapan sumpah janji DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota disesuaikan akhir masa jabatan.
Sedangkan pelantikan dan pengucapan janji anggota DPR dan DPD RI terpilih dijadwalkan dilaksanakan tanggal 1 Oktober 2024.
Iwan Ristianto kembali mengatakan, pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Banjarmasin yang terpilih pada pileg 2024 dijadwalkan dilaksanakan 9 September 2024.
“ Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin sudah mengalokasikan anggaran untuk keperluan pelantikan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, alokasi anggaran dipersiapkan dibutuhkan baik untuk melaksanakan saat melaksanakan pelantikan dan setelah pelantikan.
Persiapan sebelum pelantikan dimaksud kata Iwan Ristianto, seperti hak-hak yang diperoleh anggota dewan terpilih mulai pakaian sipil lengkap (PSL) atau mengenakan baju jas untuk mengikuti proses pelantikan dan lencana atau pin.
“Termasuk menyiapkan pakaian PDH dan PDL, karena setelah pelantikan anggota dewan baru menggelar rapat – rapat mulai pemilihan pimpinan dewan sementara bersamaan acara pelantikan dan pembentukan alat kelengkapan dewan,” ujarnya.
Menurutnya Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Sekretariat Dewan berkewajiban memfasilitasi berbagai kebutuhan untuk kelancaran pelantikan anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024. (nid/K-3)