PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com -Inspektorat Daerah Kalteng melaksanakan Penilaian Mandiri (PM) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Palangka Raya mulai Jumat (5/7) sampai Rabu (10/7/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh assessor dari Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng, dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP pada pasal 2 ayat (3).
Kegiatan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi, pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penilaian Mandiri (PM) Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi merupakan proses evaluasi dan pengukuran tingkat kematangan implementasi SPIP di lingkungan Pemda Prov. Kalteng termasuk juga terhadap perangkat daerah.
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring yang ditemui secara terpisah, Selasa (9/7/2024) menjelaskan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah bersama dengan Inspektorat Daerah Kalteng melakukan pendampingan dan asistensi data dukung yang harus dipenuhi oleh perangkat daerah.
“Setelah pendampingan ini, Tim Penjamin Kualitas dari Inspektorat Prov. Kalteng akan melaksanakan penilaian SPIP ke semua Perangkat Daerah, dan pada tanggal 15 Juli 2024 akan diserahkan ke BPKP Perwakilan Kalteng untuk dilakukan evaluasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim BPKP Perwakilan Kalteng Sidiq menyampaikan Pendampingan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah program yang dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah di Indonesia termasuk Pemprov Kalteng, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengendalian internal Pemerintah.
Ditegaskan, tujuan utama kegiatan pendampingan ini agar masing-masing assessor SPIP yang telah ditunjuk dapat melakukan penilaian terhadap pengendalian internal di lingkup perangkat daerahnya dengan memberikan grade nilai dan data dukung (eviden) yang sesuai kriteria/parameternya. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengendalian internal di Pemprov Kalteng.
Sebagai informasi, Penilaian Mandiri Pemprov Kalteng Tahun 2024 dilakukan pada seluruh Perangkat Daerah, yaitu 47 Perangkat Daerah.
Diantaranya telah dipilih enam Perangkat Daerah yang akan mewakili gambaran penilaian SPIP Pemprov Kalteng, yaitu Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Badan Kepegawaian Daerah Kalteng yang akan dinilai oleh BPKP pusat. (drt/KPO-3)