Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Modifikasi Plat Motor, Siap-Siap Kena Tilang

×

Modifikasi Plat Motor, Siap-Siap Kena Tilang

Sebarkan artikel ini
IMG 20240710 WA0024 e1720599914384
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) jangan coba-coba untuk di modifikasi jika tak ingin berurusan dengan petugas satuan lalu lintas.
Hal ini dikarenakan plat nomor polisi di modifikasi yang digunakan pengendara tak sesuai standar.

Tindakan ini dianggap polisi sebagai salah satu jenis pelanggaran dan bakal dikenai hukuman. Terlebih kini sudah berlaku sistem tilang berbasis kamera atau ETLE yang menjerat pelanggaran lalu lintas dengan mengandalkan pelat nomor pengguna.

Iklan

“Bagi pengguna kendaraan yang mengunakan plat motor yang tidak sesuai spektek akan kita lakukan penindakan,” jelas Kasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra kepada awak media, Rabu (9/7/2024).

Dikatakan Edwin, pengendara yang menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spek dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan sesuai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

“Kita himbau agar diganti, karena kita akan tindak tegas kalau ditemukan melintas dijalan raya,” tutur Kasat.

Di ungkapkan Edwin lagi Plat nomor baru ini pada dasarnya berganti warna dari hitam ke putih ini tujuannya tak lain untuk mengoptimalkan kinerja ETLE.

“Untuk plat nomor sekarang di buat terbaru warna putih itu memang disesuaikan khusus kamera ETLE,” jelas.

Akibat dengan bermunculan Peat modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), hal ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi dapat membahayakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas. TNKB yang tidak standar, seperti diubah bentuk, ukuran, atau warnanya, dapat menyulitkan identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran atau kecelakaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sejumlah Dokumen Disita KPK Usai Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim

Oleh karena itu, Edwin pun menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor di Banjarmasin untuk mematuhi aturan terkait TNKB.

“Sama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dengan menggunakan TNKB yang sesuai standar,” tambahnya.(yul/KPO-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Iklan
Ucapan