Banjarbaru, KP – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal komoditas perikanan dilindungi pada Sabtu (10/8/2024).
Adapun komoditas yang berhasil diamankan meliputi enam sirip pari kemejan, 127 kuda laut, dan 55 teripang kering yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Kepala Karantina Kalimantan Selatan, Sudirman, menjelaskan penggagalan ini dilakukan karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina setempat.
“Komoditas perikanan dilindungi yang akan dilalulintaskan ke Jakarta berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sudirman mengungkapkan keberhasilan penggagalan ini merupakan hasil sinergi antara Karantina Kalimantan Selatan dengan pihak Regulated Agent (RA) dan Avsec Bandara Syamsudin Noor.
Kronologis kejadian bermula saat petugas RA dan Avsec Bandara Syamsudin Noor melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang-barang yang akan dikirim menggunakan mesin X-ray. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan komoditas perikanan yang mencurigakan dan segera diserahkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sudirman juga menekankan tindakan pengiriman komoditas perikanan tanpa izin ini melanggar Pasal 35 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Undang-undang ini mengatur bahwa pengiriman hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya antarwilayah harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina serta dilaporkan kepada petugas karantina yang berwenang.
Menurut Sudirman, sirip pari kemejan, kuda laut, dan teripang yang ditemukan termasuk dalam daftar Apendiks II CITES, yang mengklasifikasikan mereka sebagai jenis yang dilindungi.
Oleh karena itu, pengiriman komoditas ini harus diawasi dengan ketat dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk pengawasan lebih lanjut.
Dia juga menegaskan tindakan ini guna menjaga kelestarian sumber daya perikanan yang dilindungi dan mencegah eksploitasi berlebihan terhadap spesies-spesies tersebut.
“Supaya dapat melalulintaskan komoditas perikanan tersebut harus dilaporkan kepada petugas karantina guna keperluan tindakan karantina dan pengawasan atau pengendalian terhadap jenis-jenis yang dilindungi untuk dibatasi pengeluarannya,” pungkas Sudirman.
Dengan adanya pengawasan yang ketat seperti ini, diharapkan upaya penyelundupan komoditas perikanan yang dilindungi dapat ditekan, serta menjaga keberlangsungan ekosistem perikanan di Indonesia. (dev/K-4)