Banjarmasin, KP – Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean berhasil mengamankan pasangan sejoli pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni laki-laki berinisial MR (23) dan perempuan berinisial A (23) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar jam 16.00 Wita.
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar 08.00 Wita, Tim Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar yang dipimpin Kanit Reskrim di-back up tim Macan Kalsel Ditreskrimum Subdit III Polda Kalimantan Selatan telah mengamankan kedua pelaku tersebut di Polsek Kertak Hanyar dalam perkara pencurian dalam keluarga.
“Setelah dilakukan interogasi ternyata kedua pelaku juga diketahui ada melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Banjarmasin Timur. Selannutnya dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan sepeda motor hasil curiannya tersebut pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 14.00 Wita di rumah pelaku,” jelas Partogi.
Kedua pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor milik warga Jalan Banua Anyar RT 04 Banjarmasin untuk dijual guna membayar hutang tetapi belum sempat dijual telah tertangkap oleh pihak kepolisian,” ungkap Partogi.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan sekarang keduanya mendekam di Rutan Polsek Banjarmasin Timur. (yul/K-4)