BATOLA, Kalimantanpost.com- “Tahun lalu Batola urutan ketiga kasus kekerasan, tahun ini sudah 52 kasus hingga bulan Agustus. Banyak fenomena kekerasan dalam rumah tangga dan pada anak mulai dari penelantaran, pelecehan dan tindak kekerasan lainnya,” sebut Kepala Dinas DPPKBP3A Furqan, SH saat membuka pelatihan pelaporan kasus kekerasan.
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Barito Kuala selenggarakan pelatihan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) tingkat kabupaten Barito Kuala tahun 2024.
Sosialisasi yang berlangsung pada Senin (19/8) diikuti oleh peserta dari konselor, mediator, Satgas PPA, Puspaga, Dharma Wanita Persatuan, TP PKK Kabupaten, Kemenag, Pengadilan Agama, Forum Anak Daerah dan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
DPPKBP3A mengundang dua narasumber yakni Advokad Muhammad Andrianoor, SH yang membahas materi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Psikolog Naimah Fitriyanuarty, SPsi., MM yang menyampaikan Materi upaya melindungi anak dari kekerasan seksual dan pornografi.
Andrianoor sebutkan diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana bisa dilaksanakan asal ancaman pidana terhadap anak adalah kurang dari 7 tahun.
Lanjut, Psikolog Naimah Fitriyanuarty, SPsi, MM menegaskan hak anak dijamin, dipenuhi dan dilindungi penuh oleh Undang-undang. “Orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah yang turut menjamin, melindungi dan memenuhi hak anak,” pesannya.(adv/agung/KPO-3)