Banjarmasin, KP – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan bersama Tim Opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Honda Freed milik korban berinisial NS (46) di Jalan Tembus Mantuil, Komplek Permata Bunda RT 01 RW 01 Banjarmasin Selatan Jumat (26/7) silam, dengan menangkap dua orang tersangka.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, sebelum hilang mobil tersebut masih terparkir di dalam garasi rumah korban.
“Korban bersama istrinya kemudian pergi ke warung untuk berjualan. Selesai berjualan, korban dan istrinya yang baru pulang ke rumah dibuat kaget ketika melihat gerbang rumahnya telah terbuka dan lampu rumah padam. Selain itu, pintu rumah korban juga dalam kondisi terbuka seperti ada seseorang yang masuk ke dalam rumahnya,” kata Sudirno.
Korban bersama istrinya kemudian bergegas pergi ke garasi untuk melihat mobil miliknya. Ternyata mobil tersebut sudah tidak ada lagi alias hilang.
Akibat dari kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 135 juta dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsekta Banjarmasin Selatan.
Usai mendapat laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan mengenai siapa pelaku pencurian mobil tersebut. Petugas akhirnya berhasil mengetahui jika terduga pelaku pencurian ada dua orang.
Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan di-back up Tim Opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel kemudian mengejar terduga pelaku dan berhasil meringkus kedua tersangka di dua tempat berbeda Selasa (30/7) dinihari sekitar pukul 00.15 WITA.
Untuk terduga pelaku pertama berinisial SAF (32) warga Jalan Sungai Sahurai RT 02 Kelurahan Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Martapura Lama Km 7,500 RT 08 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” kata Sudirno.
Selain mengamankan pria berusia 32 tahun ini, anggota gabungan juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil merk Honda Type Freed GB3 1,5 SAT jenis minibus tahun 2012, warna biru tua mutiara, dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 1340 WF milik korban NS (46), warga Jalan Tembus Mantuil, Komplek Permata Bunda RT 01/01 Banjarmasin Selatan.
Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa satu buah BPKB mobil Honda Freed, satu lembar STNK mobil Honda Freed, satu lembar jaket hodi warna abu-abu, satu buah topi warna hitam serta satu lembar celana training warna biru malam.
Tim gabungan kemudian mengembangkan kasus dan berhasil meringkus tersangka kedua yaitu pria berinisial SRSF (33) pekerjaan sopir warga Jalan Pulau Laut Gang Keluarga 02 RT 04/001 Banjarmasin Tengah.
“Dia ditangkap saat berada di Jalan Batu Benawa IV Gang IV RT 48/04 Banjarmasin Tengah,” ungkap Kanit Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mengambil BPKB mobil Honda Freed di lemari rumah korban dengan cara masuk ke rumah korban dengan menggunakan kunci milik korban yang diambil di keranjang sepeda dimana korban menyimpan kunci. Lalu tersangka SAF kembali ke rumah korban untuk mengambil mobil tersebut kemudian membawa kabur ke Kandangan.
Kedua tersangka mengaku berencana unutk menjual mobil tersebut. Namun belum sempat dijual keduanya keburu tertangkap.
Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (fik/K-4)