Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sebanyak Rp57,45 Miliar Kembali Disita Kejati Kaltim Atas Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi

×

Sebanyak Rp57,45 Miliar Kembali Disita Kejati Kaltim Atas Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260520 WA0028 e1779274090606
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penyitaan Rp57.450.000.000 sebagai lanjutan dari penyelamatan Rp214.283.871.000 atas kasus korupsi lahan transmigrasi, digelar di Samarinda, Rabu (20/5/2026). (Antara)

SAMARINDA, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyitaan lagi uang negara sebesar Rp57,45 miliar atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Hari ini kami melakukan penyitaan lagi dengan penyelamatan keuangan negara Rp57,45 miliar sebagai lanjutan dari penyitaan sebelumnya pada Maret 2026,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Gusti Hamdani di Samarinda, Rabu (20/5/2026).

Kalimantan Post

Gusti menjelaskan penyitaan tersebut sangat berkaitan erat dengan dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menurut dia, tindakan pemanfaatan barang milik negara secara tidak sah tersebut diduga dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan oleh pihak PT JMB Group.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini secara khusus menyoroti aktivitas penambangan yang sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan di atas hak pengelolaan lahan transmigrasi.

Sebagai bentuk transparansi, kata Gusti, Kejaksaan menginformasikan bahwa tambahan uang tunai senilai Rp57.450.000.000 itu diserahkan langsung oleh salah seorang tersangka berinisial BPT.

Sebelumnya, tersangka dengan inisial BPT ini juga telah menyerahkan uang sitaan senilai Rp214.283.871.000 kepada pihak penyidik kejaksaan tinggi setempat.

Penambahan penyitaan terbaru ini menggenapkan keseluruhan total uang yang berhasil diamankan dari satu tersangka tersebut menjadi tepat sebesar Rp271 miliar.

“Seluruh uang tunai ratusan miliar rupiah yang telah disita oleh kejaksaan ini nantinya dipergunakan sepenuhnya sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Hamdani.

Selain menyita uang tunai, tim penyidik kejaksaan juga telah melakukan langkah hukum penyitaan terhadap sejumlah aset berwujud lainnya.

Aset lain yang turut disita guna menutupi besarnya kerugian negara tersebut meliputi beberapa bangunan rumah, bidang tanah, serta benda berharga berupa kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Seorang Warga Tewas Diterkam Buaya

‘Saat ini proses penyidikan terhadap ketujuh orang tersangka atas kasus tersebut masih terus berjalan secara intensif guna melengkapi seluruh berkas perkara korupsi lahan transmigrasi ini,” ungkap Hamdani.

Pihak kejaksaan menargetkan proses pemberkasan ini dapat segera rampung agar seluruh tersangka bisa secepatnya dilimpahkan ke tahapan penuntutan di pengadilan. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan