Rantau, KP – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengukuhkan 122 Kepala Desa (Kades) dan 653 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Tapin. bertempat Pendopo Galuh Bastari Kawasan Rantau Baru, Selasa (6/8/2024).
Turut hadir pada pengukuhan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalsel Hj Raudatul Jannah, Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin, Pj Ketua PKK Tapin Masrupah, Ketua DPRD Tapin Sementara Achmad Riduan Syah, Kapolres Tapin AKBP Jimy Kurniawan, Kajari Tapin Adi Fakhrudin dan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Ahmad Iyud Nugraha serta para Penjabat Lingkungan Pemkab Tapin.
Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin mengawali sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor (Paman Birin), serta Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Raudhatul Jannah (Acil Odah) beserta rombongan dalam rangka mengukuhkan kepala desa ddan BPD se Kabupaten Tapin.
“Kehadiran Paman Birin dan Acil Odah merupakan bukti nyata kebersamaan dan komitmen mereka untuk mempercepat pembangunan dan kemajuan di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Pada kesempatan ini saya atas nama pemerintah Kabupaten Tapin mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang akan memulai masa jabatan mereka. “Berharap dengan bertambahnya masa jabatan ini, semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada desa semakin meningkat. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,“ katanya.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam sambutannya menyampaikan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD ini adalah sebuah amanah dan kesempatan bagi kepala desa untuk terus melanjutkan pengabdian mereka kepada masyarakat.
“Berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan ini kepala desa dan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat bekerja lebih baik dalam melayani masyarakat dan membangun wilayah pedesaan yang lebih maju,“ katanya.
Kepada Kepala Desa untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan transparan, serta melanjutkan program pembangunan yang telah berjalan dengan baik.
“Jangan ragu untuk melakukan evaluasi dan perbaikan jika diperlukan, tingkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan kelola keuangan desa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Pada kesemepatan ini pula saya meminta kepada Kepala Desa agar dapat menjaga stabilitas dan keamanan wilayah desa, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. Ia menghimbau kepala desa untuk aktif melakukan sosialisasi dan edukasi politik kepada masyarakat, mendorong partisipasi politik yang cerdas dan bertanggung jawab, serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan aparat keamanan.
“Memasuki tahun politik tahun ini, kepada kepala desa agar dapat menjaga stabilitas dan keamanaan wilayah desa masing-masing, sehingga pesta demokrasi dapat berjalan aman dan lancar dan melahirkan pemimpin sesuai dengan harapan,“ tutupnya mengakhiri sambutan.
Untuk diketahui bahwa pengukuhan masa perpanjangan Kepala Desa sebanyak 122 orang dan 653 anggota BPD di Kabupaten Tapin. untuk masa jabatan periode 2022-2030 sebanyak 60 Kepala Desa, periode 2018-2026 sebanyak 38 Kepala Desa dan periode 2020-2028 sebanyak 24 kepala Desa.
Usai dikukuhkan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor didampingi Ketua PKK Provinsi Kalsel Hj Raudatul Jannah menyerahkan Surat Keputusan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Tapin. (abd/K-6)