JAKARTA, Kalimantanpost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bersama dengan Bahlil Lahadalia yang dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, Senin (19/8/2024).
Presiden juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Presiden Jokowi pun terlebih dahulu mengambil sumpah para menteri dan wakil menteri yang akan dilantik.
“Bersediakah diambil sumpah jabatan menurut agama Islam?,” tanya Presiden Jokowi.
Para menteri pun menjawab, “Bersedia”.
Kemudian, Presiden Jokowi pun membimbing para menteri dan wakil menteri menyatakan sumpah jabatannya
Adapun Supratman Andi Agtas lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan, 28 September 1969.
Ia merupakan anggota DPR RI Partai Gerindra dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, yang menjabat sebagai Ketua Badan legislasi DPR RI.
Ia sempat menjalani profesi sebagai dosen selama 14 tahun dan advokat sejak tahun 1996.
Kiprah Supratman di parlemen antara lain pernah menjadi Ketua Panja Revisi UU MD3 tahun 2016, serta menjadi anggota untuk Panja RUU Migas (2016), Pansus Hak Angket KPK (2017), Pansus RUU Pemilu (2017), Pansus RUU Siber (2019), Pansus Pemindahan Ibu Kota Negara (2019).
Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Supratman Andi Agtas yang baru dilantik sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk melakukan reformasi di bidang hukum.
“Yang paling utama adalah melakukan reformasi di bidang hukum, terutama yang berkaitan dengan banyaknya tumpang tindih aturan diantara satu Undang-Undang dengan yang lain,” ujar Supratman usai acara Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Presiden, sebut Supratman, menginginkan agar dilakukan harmonisasi sehingga nantinya tidak ada lagi ego sektoral akibat tumpang tindih peraturan tersebut.
“Jadi, Bapak Presiden menginginkan supaya itu dilakukan harmonisasi dan kemudian itu bisa mengintegrasikan sehingga tidak ada lagi nanti ego sektoral yang diakibatkan oleh tumpang tindih di peraturan perundang-undangan,” kata Supratman.
Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Menkumham sebelumnya, yakni Yasonna Laoly. Ia memastikan program-program yang telah berjalan baik di bawah kepemimpinan Yasonna akan dilanjutkan.
“Saya berteman baik dengan Pak Yasonna dan semalam kami juga kontak dan saya sampaikan bahwa tentu tidak mungkin seketika semua kita ubah dan lain sebagainya. Intinya adalah semua program-program yang baik yang telah dilakukan oleh menteri sebelumnya menjadi kewajiban kami untuk menyempurnakan dan melanjutkan,” ucap Supratman. (Ant/KPO-3)