BANJARBARU Kalimantan Post.com -Lngkah tegas dan tindak Lanjut Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) Kota Banjarbaru mengambil dalam menanggapi laporan dugaan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yaitu NH,SH dan S, SH, M.Kn, diparesiasi Bahrudin.
Laporan ini diajukan oleh H. Mawardi, seorang warga Kalsel, yang merasa dirugikan oleh tindakan mereka yang diduga tidak sesuai prosedur.
MPPD Kota Banjarbaru, dalam waktu singkat, merespons laporan ini dengan melakukan pemeriksaan pada 13 dan 14 Agustus 2024.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas ditindaklanjutinya dengan cepat dan tepat atas laporan H Mawardi selaku masyarakat Kalsel, yang dirugikan adanya dugaan Penyalahgunaan Jabatan,” katanya, yang juga Ketua LSM Babak Kalsel.
Dikatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT di Kementerian ATR/BPN RI.
Tindakan cepat ini diapresiasi oleh masyarakat, khususnya pelapor, yang menantikan kepastian hukum atas kasus ini.
Dalam surat dari Kepala Pertanahan Kota Banjarbaru, hasil pemeriksaan MPPD akan menjadi dasar untuk rekomendasi tindaklanjut yang akan disampaikan kepada pelapor.
“Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan keterbukaan informasi publik dan penegakan hukum yang adil, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Pembinaan dan Pengawasan PPAT,” terangnya.
Sementara itu, pelapor H Mawardi menyampaikan, keputusan menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan menunjukkan bahwa keadilan akan ditegakkan,” ungkapnya.
Dengan hasil rekomendasi, H Mawardi kini memiliki dasar yang kuat untuk melanjutkan langkah hukum, sehingga hak-haknya bisa dipulihkan dan tindakan yang tidak sesuai aturan hukum bisa ditindaklanjuti secara adil. (*/KPO-2)