Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinKesehatan

Sunat Perempuan Disebut Antara Tradisi, Agama, dan Kesehatan

×

Sunat Perempuan Disebut Antara Tradisi, Agama, dan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260429 100033

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sekitar 15 orang dari beragam latar belakang dan disiplin ilmu duduk melingkar di kampus FKIK Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Selasa (28/4/2026).

Diskusi yang difasilitasi PKBI Kalimantan Selatan itu mengangkat tema sensitif sekaligus penting: sunat perempuan, di antara tradisi, agama, dan kesehatan.

Kalimantan Post

Noorhalis Majid, yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut, menggambarkan bagaimana perbincangan yang awalnya terasa biasa, perlahan berubah menjadi forum yang sarat data, pengalaman, dan refleksi.

Sejumlah perempuan yang hadir bukan hanya pernah disunat, tetapi juga pernah melakukannya karena profesi sebagai bidan.

Seorang dosen kebidanan memaparkan hasil risetnya di Kalimantan Selatan. Mayoritas praktik sunat perempuan dilakukan dengan alasan menjalankan ajaran agama, biasanya saat bayi berusia kurang dari satu minggu.

Dalam tradisi Banjar, praktik ini kerap dilakukan berbarengan dengan ritual baayun dan tasmiyah oleh bidan kampung atau dukun beranak. Bahkan bidan medis, meski tidak diajarkan di bangku pendidikan, mengaku kerap “terpaksa” melakukannya demi menghormati tradisi keluarga pasien.

Data lama menunjukkan 78,4 persen perempuan Banjar mengaku pernah disunat. Angka ini memperlihatkan bahwa praktik tersebut telah mengakar sebagai tradisi yang dipersepsikan selaras dengan nilai keagamaan.

Dalam perspektif fikih, sunat perempuan menjadi perdebatan panjang.

Sebagian ulama klasik seperti Imam Syafi’i memandangnya wajib. Namun ulama lain seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menilai hukumnya mubah. Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa praktik tersebut tidak wajib, bahkan bisa menjadi haram jika membahayakan.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa terakhir menyatakan khitan perempuan makruh, dan menjadi haram jika menimbulkan bahaya.

Praktik ini tidak hanya terjadi di Banjar atau Indonesia. Data UNICEF tahun 2024 mencatat sekitar 230 juta perempuan di dunia pernah mengalami sunat. Sementara World Health Organization mengategorikannya sebagai FGM (Female Genital Mutilation) dan menentang semua bentuknya karena dinilai tidak memiliki manfaat kesehatan.

Baca Juga :  Perumda PALD Gandeng Fakultas Teknik UNISKA, Kampus Jadi “Laboratorium Hidup” Pengelolaan Limbah

Sejak 1997, WHO mengampanyekan penghapusan FGM. Perserikatan Bangsa-Bangsa bahkan menetapkan 6 Februari sebagai Hari Internasional Menentang FGM dengan target penghapusan global pada 2030.

Dari sisi kesehatan, risiko yang ditimbulkan tidak kecil: infeksi, perdarahan, trauma psikis, gangguan fungsi biologis, hingga komplikasi persalinan. Karena itu, Kementerian Kesehatan RI sejak 2006 melarang tenaga medis melakukannya. Meski regulasi sempat berubah, pada akhirnya tenaga kesehatan kembali dilarang terlibat.

Namun di tingkat tradisional, praktik ini masih berlangsung. Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan 51,2 persen anak perempuan usia 0–11 tahun di Indonesia pernah disunat. Pada 2023, angkanya turun menjadi sekitar 49 persen—penurunan yang dinilai sebagai sinyal mulai berubahnya pemahaman masyarakat.

Menurut Noorhalis, diskusi di FKIK UMB itu mengerucut pada satu pertanyaan penting: jika alasan utamanya adalah ketaatan agama dan tradisi, sementara manfaat kesehatannya tidak terbukti dan dalil keagamaannya diperdebatkan, apakah praktik ini masih relevan dipertahankan?

“Ketika landasan kesehatan dan keagamaan semakin jelas, tradisi pada akhirnya akan menyesuaikan,” ujarnya.

Sunat perempuan yang selama ini diterima sebagai bagian dari budaya, kini mulai dipandang ulang dengan kacamata ilmu pengetahuan, hak kesehatan, dan pemahaman agama yang lebih komprehensif.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan