BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru membuka pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27-29 Agustus 2024.
Di hari pertama pendaftaran, Aditya bersama pasangannya Said Abdullah mendaftar sebagai, pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Selasa (27/8/2024).
Aditya menjelaskan, dari data yang dikumpulkan pihaknya sempat kekurangan 632 suara, namun saat ini sudah terpenuhi walaupun dengan perjuangan yang sangat berat.
“Kalau dilihat angka ini sangat kecil, sangat gampang, tetapi dalam perjuangannya sangat berat, mungkin tidak bisa cerita banyak betapa beratnya menutup 632 ini,” ujarnya.
Aditya-Said kini mendapatkan dukungan dari tiga Partai Politik (Parpol) yakni partai parlemen PPP dan non parlemen Partai Umat, Partai Buruh.
“Alhamdulillah dengan konsisten istiqomah untuk membantu kami berjuang. Mudah-mudahan menjadi amal Jariyah bagi kita semua,” paparnya.
Majunya Aditya-Said yang sempat terhambat kurangnya dukungan partai. Namun berkat surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 menjadi pedoman untuk perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.
Menindak lanjuti putusan MK tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru mengeluarkan surat keputusan terkait arahan dari KPU Republik Indonesia (RI).
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar menjelaskan ini menjadi tindak lanjut arahan KPU RI adalah untuk tingkat Kabupaten dan Kota harus melaksanakan surat dinas nomor 1692 yang diterbitkan KPU RI sendiri terkait pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang berpedoman pada putusan MK tersebut.
“Intinya pada surat dinas itu, kami tetap melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pengumuman pasangan calon sesuai timeline yang ada,” sambungnya.
Kemudian katanya, terkait dengan proses penyelenggara tahapan pendaftaran paslon itu mempedomani amar (bunyi) putusan MK nomor 60, dan pertimbangan hukum putusan MK nomor 70 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 lalu.
“Sehingga bulat sepenuhnya putusan MK diadopsi oleh KPU, seperti diputusankan MK menjadi bagian perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024,” katanya.(dev/KPO-3)
Foto:
– Pengalungan tanda selamat datang Aditya-Said sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. (Kalimantanpost.com/Devi)