Masuk Syarat Pencalonan Pilkada, Aditya-Said Langsung Mendaftarkan Diri

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru membuka pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27-29 Agustus 2024.

Di hari pertama pendaftaran, Aditya bersama pasangannya Said Abdullah mendaftar sebagai, pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Selasa (27/8/2024).

Aditya menjelaskan, dari data yang dikumpulkan pihaknya sempat kekurangan 632 suara, namun saat ini sudah terpenuhi walaupun dengan perjuangan yang sangat berat.

“Kalau dilihat angka ini sangat kecil, sangat gampang, tetapi dalam perjuangannya sangat berat, mungkin tidak bisa cerita banyak betapa beratnya menutup 632 ini,” ujarnya.

Aditya-Said kini mendapatkan dukungan dari tiga Partai Politik (Parpol) yakni partai parlemen PPP dan non parlemen Partai Umat, Partai Buruh.

“Alhamdulillah dengan konsisten istiqomah untuk membantu kami berjuang. Mudah-mudahan menjadi amal Jariyah bagi kita semua,” paparnya.

Majunya Aditya-Said yang sempat terhambat kurangnya dukungan partai. Namun berkat surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 menjadi pedoman untuk perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Menindak lanjuti putusan MK tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru mengeluarkan surat keputusan terkait arahan dari KPU Republik Indonesia (RI).

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar menjelaskan ini menjadi tindak lanjut arahan KPU RI adalah untuk tingkat Kabupaten dan Kota harus melaksanakan surat dinas nomor 1692 yang diterbitkan KPU RI sendiri terkait pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang berpedoman pada putusan MK tersebut.

“Intinya pada surat dinas itu, kami tetap melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pengumuman pasangan calon sesuai timeline yang ada,” sambungnya.

Kemudian katanya, terkait dengan proses penyelenggara tahapan pendaftaran paslon itu mempedomani amar (bunyi) putusan MK nomor 60, dan pertimbangan hukum putusan MK nomor 70 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga:  Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Wajib Lampirkan Surat Bebas Pailit

“Sehingga bulat sepenuhnya putusan MK diadopsi oleh KPU, seperti diputusankan MK menjadi bagian perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024,” katanya.(dev/KPO-3)

Foto:
– Pengalungan tanda selamat datang Aditya-Said sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. (Kalimantanpost.com/Devi)

  • Related Posts

    Kabel Optik Semrawut di Kawasan Handil Bakti, Jadi Temuan Ombudsman Kalsel

    BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Keberadaan kabel optik yang semrawut merupakan salah satu masalah perkotaan. Tidak hanya mengganggu dari segi estetika, namun yang lebih penting dari sisi keamanan dan kenyamanan bagi warga…

    H Supian HK Terima DK Pimpinan DPRD Kalsel 2024-2029

    BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – H Supian HK yang kini menjabat pimpinan Semetara di DPRD Kalsel, Kamis (17/09/2024) menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP Partai Golongan Karya Golkar) yang menetapkan dirinya,…

    Baca Juga

    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 45 views
    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 44 views
    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 55 views
    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 78 views
    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 105 views
    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu