Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Politika

Pilgub Kalteng : Paslon Willy M Yosep-Habib Ismail Daftar Ke KPU

×

Pilgub Kalteng : Paslon Willy M Yosep-Habib Ismail Daftar Ke KPU

Sebarkan artikel ini
IMG 20240830 WA0013 e1724991991752
KP/darity DAFTAR KPU - Pasangan Willy M Yosep-Habib Ismael usaimendaftarkan diri di Kantor KPU Kaltemg didampingi parpol pengusungnya, Kamis (29/8/2024).
Iklan

Palangka Raya. Kalimantanpost.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Willy M Yosep-Habib Ismael, mendaftarkan diri di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Kamis (29/8/2024).


Paslon yang diusung Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini diterima Ketua KPU Kalteng, Sastriadi dan komisioner lainnya, sekitar pukul 15.30, diantar Ketua DPW Nasdem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, dan ketua parpol pendukung lainnya.

Baca Koran


Pasangan Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail resmi terdaftar ikut berlaga dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah usai mendapat dukungan dari NasDem, PKB, dan PBB.


“Hal ini juga menjawab beredarnya B1KWK di media sosial terkait pencalonan Willy dan Habib,” kata Ketua DPW Partai NasDem Faridawaty Darland Atjeh di Palangka Raya.
Dijelaskan, pasangan Willy dan Habib akan mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah ke KPU pada Kamis, 29 Agustus 2024, dan ini telah teralisasi.


Dikemukakan, paslon tersebut merupakan tokoh besar, selain itu juga berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk hasil survei, tingkat elektabilitas serta dukungan dari para pengurus.


“Tentu ada harapan besar dari pasangan ini bagi Kalteng,” ucapnya.


Sementara itu, Willy Midel Yoseph merasa bersyukur dapat dipasangkan dengan sosok tokoh besar yang pernah menjadi pemimpin di Kalteng, yakni Habib Ismail.

Di tempat yang sama, Habib Ismail mengatakan majunya dirinya mendampingi Willy Midel Yoseph bukan merupakan keinginan sendiri.


Hal tersebut merupakan perintah dari Ketua Umum PKB, sehingga dirinya sebagai kader harus siap menjalani instruksi partai. (drt/K-7).

Baca Juga :  Proses Gugatan Sengketa Pilkada 2024
Iklan
Iklan