BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor(Curanmor), Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.
Dugaan pencurian yang di lakukan Fahmi Arif (26) terjadi di Jalan Pangeran Hidayatullah Komplek Abdi Persada Jaya Blok C11 RT. 18 RW 01, Kelurahan Benua Anyar Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Selain mengamankan pelaku warga Jalan 9 November Kelurahan Banua Anyar Banjarmasin Timur, petugas dibawah kendali kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean juga menyita satu unit sepeda motor Honda sejenis Scoopy bernomor polisi 6182 AEB.
Tertangkapnya pelaku Fahmi berawal dari laporan korban Yoga Andreas Fredrica Moningka ke Mapolsekta Banjarmasin Timur.
Menurut laporan, pelaku Fahmi Arif masuk ke rumah korban, mengambil kunci motor dari meja makan, dan melarikan motor tersebut.
“Setelah menerima laporan, petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” papar Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Senin (26/8/2024).
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
“Kita akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi keamanan masyarakat,” ujarnya. (yul/KPO-3)