Palangka Raya, Kalimantanpost.com – Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Jelai-Kendawang diharapkan mampu mengkoordinasikan berbagai kepentingan.
“Baik instansi, lembaga, masyarakat, dan para pemilik kepentingan (stakeholders) sumber daya air lainnya dalam pengelolaan sumber daya air,” kata Kepala Bappedalitbang Kalteng, Leonard S Ampung, saat membuka Rapat Komisi dan Sidang Pleno III TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan TA 2024, Jumat (30/8/2024).Rapat Komisi dan Sidang Pleno III TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan TA 2024, Jumat (30/8/2024).
Terutama dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air, serta mendorong peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
Leonard mengemukakan pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Leonar menyatakan, salah satu tugas TKPSDA adalah membahas Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT), yaitu rencana umum pengaturan air untuk berbagai penggunaan selama satu tahun ke depan.
“Ini merupakan pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada wilayah sungai guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air,” tambahnya.
Djelaskan, dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya kehidupan sosial-ekonomi masyarakat, akan mengakibatkan peningkatan kebutuhan air.
“Sedangkan dari segi kuantitas ketersediaan air cenderung tetap,” jelas Leonard.
Hal ini akan menyebabkan air menjadi sumber konflik kepentingan, yang semula hanya bersifat antar individu atau kelompok masyarakat pengguna air, dengan adanya otonomi daerah dikhawatirkan akan berpotensi meningkatkan konflik antar kabupaten/ kota yang tidak diinginkan.
Untuk itu, diperlukan perencanaan alokasi air yang adil, efisien dan berkelanjutan, agar sumber daya air yang ada dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat/pengguna di seluruh DAS atau wilayah sungai.
Diungkapkan, salah satu tujuan perencanaan alokasi air adalah untuk mengatasi krisis air tiap wilayah sungai. Alokasi air merupakan proses mengalokasikan air untuk berbagai jenis penggunaan menurut kuantitas, tempat, dan waktu penggunaan yang besarnya disesuaikan dengan ketersediaan air yang terdapat pada suatu wilayah sungai.
Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan ini juga menyampaikan bahwa pelaksanaan alokasi air melibatkan banyak pihak dan kepentingan, dimana berbagai pihak dan kepentingan tersebut diakomodir dalam suatu wadah organisasi yaitu Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS).
Diakui, kegiatan selama dua hari itu dimaksudkan untuk melakukan pembahasan dan penetapan rencana alokasi air di Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan.
“Dengan telah disusunnya RAAT Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Tahun 2024 oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, diharapkan TKPSDA WS Jelai-Kendawangan dapat memberikan pendapat, evaluasi dan rekomendasi atas rencana alokasi air sebelum ditetapkan oleh Menteri PUPR,” tukas Leonard.
Sidang Pleno tersebut dihadiri.antara lain Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Kalteng Yohanna Endang, Kepala Bidang Sarana dan Prasana Pertanian Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah Fahlita Robina, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur SDA Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Diana Eka Sintha, Forum DAS Provinsi Kalimantan Barat Chatarina Pancar Istiyani, dan Anggota TKPSDA. (drt/K-7).