KOTABARU, Kalimantanpost.com – Sekitar 150 orang dari Asosiasi Penangkap Ikan, atau nelayan kecil di Kotabaru melakukan unjuk rasa ke DPRD setempat, terkait keluhan mereka terhadap perizinan alat tangkap yang digunakan selama ini.
Mantan Wakil Ketua DPRD tahun 2000 Usman Pahero mengatakan, unjuk rasa ini untuk menyampaikan aspirasi nelayan, terkait sejumlah permasalahan yang mereka hadapi.
“Terutama mengenai proses perizinan kapal dan legalitas penggunaan alat tangkap Lampara Dasar,” kata Usman.
Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengurusan surat izin usaha perikanan, serta meminta legalitas alat tangkap Lampara Dasar segera disosialisasikan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kemudian di gelar rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kotabaru. RDP yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari KSOP Kelas II Batulicin, Polres Kotabaru, dan Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru, yang menghasilkan beberapa kesimpulan.
Salah satunya, adalah komitmen Polres Kotabaru untuk tidak melakukan penindakan selama proses perizinan dan sosialisasi berlangsung, serta pentingnya pendampingan oleh instansi terkait dalam penertiban perizinan kapal nelayan.
Selama aksi damai dan RDP berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif, menunjukkan koordinasi yang baik antara masyarakat nelayan serta aparat keamanan dalam menjaga ketertiban di Kabupaten Kotabaru.
Mengawal jalannya unjuk rasa damai yang dilakukan Asosiasi Penangkap Ikan Nelayan Kecil/Tradisional dan Lampara Dasar Maju Bersama, Polres Kotabaru menurunkan 75 personel dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Dr Abd Rauf. (andi/K-7)