Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kabar BanuaTabalong

Fani-Taufani Mundur dari Jabatan Lama

×

Fani-Taufani Mundur dari Jabatan Lama

Sebarkan artikel ini
IMG 20240904 205752
Space Iklan

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Ir HM Noor Rifani, SH MT MT dan Habib M Taufani, SKom (Fani-Taufan) telah mundur dari jabatan lama, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024.
Hal tersebut menjawab pertanyaan terkait status jabatan calon bupati dan wakil bupati Tabalong.

GBK


“Saya mengikuti regulasi atau aturan yang berlaku, sejak 9 Agustus 2024 lalu, kami mendaftar ke KPU, kami sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri,” ujar Fani kepada wartawan yang hadir pada jumpa pers pasangan Fani-Taufan di rumah bersama Pemenangan Fani-Taufan di Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Rabu (4/9/2024).


Hanya saja, lanjutnya, prosesnya tidak langsung diputuskan dan secara administrasi pihaknya sudah mengundurkan diri.


“Didalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 sudah dijelaskan terkait dengan hal yang disampaikan atau ada informasi, kita serahkan saja ke Bawaslu,” terangnya.


“Secara administrasi sudah kita penuhi, sehingga kita bisa mendaftar di KPU dan terbukti kita diterima pendaftaran sesuai persyaratan,” tambah Fani.


Hal senada disampaikan Habib M Taufani Alkaf, bahwa statusnya sebagai anggota DPRD Tabalong yang baru saja dilantik menyatakan telah mundur dari keanggotaannya di DPRD Tabalong.


“Status kita saat ini sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Tabalong, sejak di input di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU,” katanya.


Ditambahkan, otomatis pengunduran diri sudah dimasukan di sistem dan prosesnya diserahkan kepada KPU, sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, yakni Paslon yang ingin maju di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan.


“Untuk pergantian Antar Waktu (PAW) akan dilimpahkan perolehan suara terbanyak kedua di partai pada Pileg lalu, dan ini sudah berproses,” jelas Paslon yang didukung sembilan partai politik, yakni Golkar, PAN, Gerindra, PKS, Demokrat, Ummat, PPP, PSI, dan Buruh. (ros/KPO-1)

Baca Juga :  Acara Harjad ke-59 Tabalong Dimulai Jumat

KP/rosadi
MUNDUR – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong HM Noor Rifani dan Habib M Taufani, SKom (Fani-Taufan) menyatakan telah mundur dari jabatannya saat jumpa pers, Rabu (4/9/2024).

Iklan
Iklan