PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Hanya tiga kabupaten di Kalteng yang melakukan perhitungan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) pada 2023.
“Perhitungan IKD pada sub kegiatan Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah Tahun 2024 ini dilakukan untuk menghasilkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI),” kata staf ahli Gubernur bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, Yuas Elko, yang membuka Perhitungan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) pada Sub Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah Tahun 2024, di Palangka Raya, Rabu (25/9/2024).
Yuas Elko mengatakan, kegiatan tersebut dipandang sangat perlu untuk mendukung UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah mengatur penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah.
Saat ini upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam mengatur penanggulangan bencana di daerah yaitu dengan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Dijelaskannya, bahwa Indeks Risiko Bencana (IRB) merupakan indikator proksi dalam RPJPN 2025-2045 yang mencerminkan proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB.
“Indikator proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB ini, merupakan salah satu dari 45 indikator utama pembangunan terkait penanggulangan bencana dan perubahan iklim, dalam transformasi ketahanan sosial budaya dan ekologi yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045,” jelas Yuas.
Ditambahkan, dalam RPJPD, indikator tersebut diturunkan ke dalam Indeks Risiko Bencana (IRB) sebagai pedoman indikator bagi RPJPD Kalteng.
Dan selanjutnya Pemerintah Provinsi perlu menyelaraskan nilai Indeks Risiko Bencana (IRB) Provinsi berdasarkan hasil perhitungan yang dihasilkan BNPB dalam 20 tahun ke depan.
Yuas Elko memaparkan, perhitungan IKD pada sub kegiatan penguatan kelembagaan bencana daerah ini dilakukan untuk menghasilkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI).
“Perhitungan IRBI, juga dengan memperhatikan perbandingan IRBI Kalteng pada 2022 dan 2023, dimana pada 2022 IRBI Kalteng sebesar 123,56 dan 2023 sebesar 121,72,” katanya.
Kalaksa BPBPK Kalteng Ahmad Toyib melaporkan, pelaksanaan kegiatan Perhitungan IKD pada Sub Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah Tahun 2024 berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 25-27 September 2024 secara tatap muka.
Adapun peserta kegiatan Perhitungan IKD ini berjumlah 28 orang peserta dari BPBD Kabupaten Kota se-Kalteng, yang menghadirkan narasumber berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI. (drt/KPO-4)