BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Atas putusan majelis hakim yang menangani kasus mafia tanah dengan terdakwa notaris AS yang di ebaskan, pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengambil upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen selaku Juru bicara Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dimas Purnama yang didampingi Kasi Pidana Umum Habibi, menjawab pertanyaan kepada awak media, Selasa (17/9/2024)
“Memang betul. Pihak kami mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi,’’ ujar Dimas yang di iyakan Habibi.
Dibagian lain Dimas mengatakan untuk satu tersangka lainnya yakni mantan anggota DPRD HN, kini berkasnya masih di tangan penyidik pihak kepolisian, sedangkan satu tersangka lainnya kini masih berproses di Pengadilan.
Dalam kasus mafia tanah ini terdaat tiga tersangka, yakni, HN (61 tahun) warga Kertak Hanyar, HB (52 tahun) warga Banjarmasin Selatan, dan AS (60 tahun) warga Banjarmasin Tengah. Tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam pekerjaannya, HN merupakan yang menjadi pemilik tanah tersebut dengan menyerahkan surat-surat palsu kepada korban, HB sebagai perantara dari kedua belah pihak dan AS merupakan notaris, yang membuat akta dan surat-surat palsu.
Terdakwa AS oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim Irfanul Hakim, dibebaskan dari segala dakwaan pada sidang di pengadilan tersebut beberapa hari lalu.
Majelis-majelis berkeyakinan kalau terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang h Jaksa Penuntut umum, dengan tuntutan selama setahun dan enam bulan.(hid/KPO-3)
foto
– Terdakwa AS. (Kalimantanpost.com/Repro HG Hidayat)