Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Kalsel

Mantan Kades Sungai Harang Tersandung Korupsi Dana Desa

×

Mantan Kades Sungai Harang Tersandung Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20240926 WA0026

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Rusdiansyah tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana desa, kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Rusdiansyah diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Fayol, dihadapan majelis hakim di pengadilan tersebut yang di pimpin hakim Fidiyawan Satriantoro, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa yang dikelolanya di tahun 2020 lalu.

Iklan

Terdakwa Rusdiansyah didakwa oleh JPU telah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang sebesar Rp222 juta saat masih menjabat sebagai Kades Sungai Harang. Jumlah tersebut merupakan nilai kerugian negara.

Hal ini dilakukan terdakwa di rentang waktu 2019-2020 lalu.
Selama dua tahun tersebut beberapa proyek yang di dana dari dana desa tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, malah terdakwa membuat nota fiktif yang akhirnya tercebur ke ranah hukum.

Rusdiansyah didakwa melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwan primer.

Sementara subsider dipatok pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/KPO-3)

foto
– Mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Rusdiansyah tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana desa, kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/GH Hidayat)

Iklan
Baca Juga :  Warga Desa Awang Geger NG Tewas Gantung Diri
Space Iklan
Iklan
Ucapan