BARABAI, Kalimantanpost.com – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus pencuri 10 unit sepeda motor yang terjadi di 13 TKP.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, didampinggi Kasat Reskrim AKP Andi Pati Nasarani, Kasi Humas Polres HST Iptu Priyadi, pada konfrensi pers, Senin, (30/09/2024).
Kasus Curanmor yang diungkap jajaran Reskrim Polres HST ini terjadi di 13 TKP dan dua Kecamatan yakni Kecamatan Barabai dan Hantakan.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor yakni IS (23), warga Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST.
“IS beraksi di 13 TKP dan 10 TKP sudah diungkap sedangkan 3 TKP masih dalam proses pengembangan aparat,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan tersangka ini menjalankan aksi seorang diri dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motornya mengintai sepeda motor warga yang parkir di halaman rumah.
“Saat melihat kondisi sepi, tersangka kemudian langsung mencuri sepeda motor warga lalu selanjutnya menawarkan dan menjualnya dengan harga yang lebih murah,” ujarnya.
Pius mengatakan tersangka menjalankan aksi pencurian pada malam hari dan menjual sepeda-sepeda motor hasil curian ke Kecamatan Hantakan.
“Di sana tersangka menjual dengan harga murah antara Rp1 juta sampai Rp2 juta ke masyarakat. Jadi, masyarakat langsung membeli karena melihat harganya yang murah langsung ambil,” ungkapnya.
Pius juga mengingatkan kepada masyarakat kalau memarkir sepeda motor baik di grasi maupun pelataran rumah, lebih baik lagi di tambah kunci pengamanan lainnya seperti gembok atau rantai tambahan. (ary/KPO-4)