Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Kalteng

Seorang Kakek Begitu Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

×

Seorang Kakek Begitu Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
IMG 20240922 WA0018

KUALA KURUN, Kalimantanpost.com – Sudah berbau tanah, kakek berinisial J (69) begitu teganya melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur asal Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Akibat ulah bejatnya itu, kakek J diamankan Kepolisian Sektor Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Iklan

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu (22/9/2024) mengatakan J melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri, dengan iming-iming uang.

“Pelaku mengajak korban ke suatu tempat, kemudian menanyakan apakah mau uang? Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk melepaskan celana dan mencabuli korban,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, tutur dia, pelaku memberikan uang sebesar Rp4 ribu kepada korban, dan meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Kejadian tersebut terungkap pada Rabu (18/9) malam, saat korban menceritakan apa yang dialami kepada temannya. Di kesempatan yang berbeda, temannya lantas menceritakan kejadian yang menimpa korban kepada ayah korban.

Mendengar hal tersebut, ayah korban langsung pulang ke rumah dan membangunkan korban. Setelah ditanya, korban mengaku dirinya memang telah dicabuli oleh pelaku. Ayah korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan.

Saat ini, Polsek Rungan telah melakukan beberapa tindakan, seperti membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan permintaan visum.

“Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku menjelaskan lama ditinggal istrinya yang bekerja di perkebunan sawit, sehingga tidak bisa mengendalikan nafsunya,” bebernya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa polisi sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gumas.

Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman adalah pidana penjara lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Komisi Penanggulangan AIDS/HIV Kalteng Minim Anggaran

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua, untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak kita, dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual,” demikian Udung. (Ant/KPO-3)

foto
– Tersangka J saat diamankan di Mapolres Gumas. (Kalimantanpost.com/Repro -Polres Gumas

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan