Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Sidang Praperadilan Ditunda, Termohon Kejaksaan Tinggi tidak Hadir

×

Sidang Praperadilan Ditunda, Termohon Kejaksaan Tinggi tidak Hadir

Sebarkan artikel ini
IMG 20240917 WA0026 11zon

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sidang praperadilan yang diajukan pemohon dari tersangka dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah, bernama MS dengan termohon Kejaksaan Tinggi Kalsel, terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pasalnya, termohon pada sidang yang berlangsung Selasa (17/9), termohon tidak hadir, walaupun surat panggilan sudah disampaikan.

Iklan

Ketua Majelis Hakim Suwandi nantinya berjanji akan melakukan panggilan ulang kepada termohon. Dan Sidang alan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024).

Menurut keterangan hakim surat panggilan sudah dikirimkan kepada termohon pada 11 September 2024 dengan ada tanda terimanya.
Dengan ketidakhadiran termohon, pihaknya lanjut Suwandi kembali akan melayangkan panggilan sekali lagi. “Kita berharap mereka (termohon) datang, kalau tidak maka pastinya akan akan ambil sikap,” katanya.

Penasihat hukum pemohon Zainal Abidin, SH, MH mengatakan, kendati sah-sah saja termohon tidak hadir, tapi bagaimanapun pihaknya tetap kecewa. Apalagi ketidakhadiran termohon tanpa memberi khabar ataupun melalui surat.

“Padahal kan surat kata hakim tadi sudah dikirim satu minggu yang lalu. Mestinya kan paling tidak memberi tahu lah kalau tidak bisa hadir,” cetusnya.

Dijelaskan Zainal, praperadilan ini diajukan karena kliennya merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel.

Menurutnya, MS tidak mendapat pemberitahuan terkait dimulainya proses penyidikan.

“Klien kami tiba-tiba dipanggil sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada pemberitahuan resmi terkait penyidikan. Ini tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan adanya pemberitahuan tersebut,” tegas Zainal.

Langkah praperadilan ini, lanjut Zainal, merupakan hak MS sebagai bentuk pembelaan terhadap status tersangkanya.

Seperti diketahui, MS, politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  Setelah Kepala Dinas Ditangkap KPK, Akses Media di PUPR Kalsel Dibatasi

Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (hid/KPO-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan