BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tiga dari empat terdakwa dalam kasus korupsi berjamaah pembangunan rumah sakit di Kelua Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (18/9/2024) di vonis oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Irfanulkah Hakim, sedangkan satu tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong Taufiqurrahman Hamdie vonis masih di tunda.
Ketiga terdakwa yang di vonis tersebut terdiri dari Daryanto dijatuhi hukuman selama 13 bulan, serta denda Rp50 juta subsider sebulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta.
Apabila tidak dapat membayar hukuman bertambah lima bulan, sementara terdakwa juga sudah menitipkan uang di Kejaksaan Negeri Tabalong yang diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Terdakwa Yudi Santo diganjar setahun dan enam bulan, serta denda Rp50 juta subsider dua bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp318 juta.
Apabila tidak dapat membayar kurungan bertambah enam bulan, sementara terdakwa juga sudah menitip uang sebesar Rp100 juta. Sedangkan terdakwa ketiga Imam Wahyudi di vonis selama 14 bulan serta denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, sedangkan uang pengganti sebesar Rp87 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa.
Ketika terdakwa ini majelis berkeyakinan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, seperti pada tuntutan JPU.
Jaksa Penuntut Umum Andi Hamzah Kusuma pada tuntutannya, ketiga terdakwa tersebut di tuntutan masing-masing terdakwa Daryanto dituntut setahun dan enam bulan serta pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan uang pengganti besar Rp15 juta bila tidak dapat membayar, kurungan bertambah selama sembilan bulan.
Dua terdakwa lainnya adalah Yudhi Santo dituntut dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp303,5 juta bila tidak dapat membayar kurungannya bertambah selama setahun.
Sedangkan terdakwa Imam Wahyudie dituntut setahun dan enam bulan, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp87 juta bila tidak dapat membayar kurungan bertambah selama sembilan bulan.
Seperti diketahui, para terdakwa dalam pembanguina rumah sakit di Kelua tersebut terdiri dari seorang dari unsur birokrasi yakni Kepala Dinas Kesehatan Tabalong dan tiga dari unsur swasta.
Keempatnya duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan dugaan melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Jaksa penuntut umum, Andi Hamzah Kusuma mengatakan, keempat terdakwa oleh JPU secara bersama-sama didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara
Peranan keempat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua Anggaran Daerah Tabalong tahun 2020 tersebut kata Andi berbeda-beda sesuai dengan jabatannya pada proyek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, selain meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek, juga berdasakan penelitian terdapat kekurangan volume pekerjaan
Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua di Kabupaten Tabalong mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp3,2 miliar. Kerugian negaranya sekitar Rp400 juta.(hid/KPO-3)
foto
– Suasana sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (18/9/2024). (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)