Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

KPPS, PPK dan KPU Selaku Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dapat dikenakan Hukuman Etik dan Hukuman Pidana

×

KPPS, PPK dan KPU Selaku Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dapat dikenakan Hukuman Etik dan Hukuman Pidana

Sebarkan artikel ini
IMG 20241006 WA0065

Pemilihan kepala Daerah secara serentak Nasional pada tanggal 27 November Tahun 2024 adalah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang;

Berdasarkan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana tersebut ada tiga kategori pelanggaran yang diatur didalamnya, Pertama Pelanggaran yang bersifat Administratif yang berhubungan dengan Proses Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah, Kedua Pelanggaran ETIK yang diperuntukan bagi Penyelenggara Pemilihan yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya selaku Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dan yang Ketiga, Ketentuan yang mengatur sanksi Pidana yang berlaku bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran Pidana Pemilu, Baik Itu Paslon, TIM Pendukung bahkan Individu dan ada juga ketentuan Pidana yang khusus diperuntukan bagi Penyelenggara Pemilu termasuk denga sanksi Pemberatannya mengingat jabatannya sebagai Penyelenggara;

Baca Koran

Ket entuan tersebut sebagaimana tercantum didalam ketentuan Pasal 178 E UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Sebagai Berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.48.000.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta) dan Paling Banyak Rp. 144.000.000,00 (seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah);
(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

Baca Juga :  Satu Lagi Calon Haji Wafat di Tanah Suci

Berdasarkan Memory Van Toelchtingnya Pembuat undang-undang sudah menyadari kemungkinan adanya perubahan baik itu menghilangkan perolehan suara atau menambhkan perolehan suara yang dilakukan oleh penyelenggaa Pemilihan baik itu pada saat Rekapitulasi ditingkat KPPS, maupun pada saat Rekapitulasi ditingkat PPK dan Tingkat Kabupaten mapun Provinsi, sehingga Pembuat Undang-undang menerapkan ketentuan minimum dan maksimum dalam sanksi pidananya baik itu untuk pidana penjara maupun pidana dendanya, hal yang harus dicatat kedua sanksi terbut bukan bersipat alternatif, belum lagi hukuman pemberatan 1/3 dari pidana maksimum apabila dilakukan oleh Penyelenggara, maka penyelangara tersebut dapaat dikenakan paling sedikit selama 8 Tahun Pidana Penjara dan Denda sebanyak 96.000.000,00 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah);

Selama ini bentuk sanksi yang dikenakan kepada Penyelenggara Pemilihan dalam Pemilihan Electoral hanya berhenti dengan sanksi etik yang dikeluarkan oleh DKPP yang paling berat hukumannya adalah berupa Pemecatan yang bersangkutan dari Penyelenggara Pemilihan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan Pemilihan yang Demokratis, Jujur dan Adil dan untuk menimbulkan Efek jera bagi Penyelenggara sanksi Pidana yang mengatur sanksi Pidana dan Denda diterapkan;

Berdasarkan Penelusuran yang penulis lakukan pelanggaran dalam pemilihan electoral banyak terjadi pada saat dilakukan Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK baik itu penggelembungan suara untuk calon tertentu maupun pengurangan suara, padahal seharusnya rekapitulasi ditingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPS itu hanya menggabungkan perolehan suara dari data Primer yang ada didalam C Hasil dan atau C Salinan yang dikeluarkan oleh KPPS tiap TPS yang ada di desa tersebut, kemudian data dari tiap desa ini nantinya akan dituangkan didalam D Hasil Kecamatan oleh PPK, seharusnya tidak ada yang berubah terkecuali dilakukan pengitungan suara ulang terhadap kotak suara yang ada di TPS tersebut dan atau koreksi yang diser tai dengan bukti-bukti yang memadai.

Baca Juga :  Ini 7 Nama Calon KPID Kalsel yang Lolos Uji Kepatutan

Pengurangan dan atau Penambahan Suara yang dilakukan oleh PPK pada saat rekapitulasi pada tingkat kecamatan merupakan tindak pidana, sehingga besar harapan penulis saksi Paslon, tim dan Paslon, Tim Pemantau Pemilu jangan hanya berhenti dengan melakukan Koreksi atas perbuatan tersebut pada jenjang berikutnya, melainkan memperosesnya dengan memproses tindakan criminal tersebut sehingga pihak-pihak yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindakan tersebut juga dapat diusut sampai dengan tuntas, sehingga kedepan kita harapkan hal-hal yang demikian tidak terjadi lagi dala pemilihan electoral, setidak-tidaknya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Iklan
Iklan