Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Buang Sampah Langgar Aturan Harus Diberikan Efek Jera

×

Buang Sampah Langgar Aturan Harus Diberikan Efek Jera

Sebarkan artikel ini
sampah
Ilustrasi Saampah ( web klik hijau )

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Pemko Banjarmasin kembali diminta agar bertindak tegas terhadap warga yang membuang sampah di sembarangan tempat atau di luar jam yang telah ditentukan.

“ Tindakan tegas dibutuhkan agar memberikan efek jera bagi warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya atau di luar pada jam yang telah ditentukan,” kata anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Hal itu dikatakannya kepada [KP] Rabu (13/11/ /2024) menanggapi masih banyak tumpukan sampah di TPS. Pemandangan itu karena masih ada warga membuang sampah di luar jam ditentukan.

Taufik Husin menilai saat ini kepedulian dan kesadaran sebagian warga akan betapa pentingnya menjaga kebersihan masih minim.

“ Warga yang tidak peduli ini seolah beranggapan bahwa masalah penanganan sampah hanya menjadi tanggung jawab Pemko Banjarmasin, sehingga kita masih menemukan tumpukan sampah dimana- mana,” kata Taufik Husin.

Ia menegaskan sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor : 21 tahun 2011 sudah sangat jelas ada sanksi yang harus diterima bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan.

Kendati ada sanksi, namun penegakan Perda tersebut nyaris tidak pernah dilaksanakan,sehingga membuat warga yang buang sampah sembarangan tidak mendapat efek jera.

“ Termasuk pemberian sanksi sosial yang hendak diterapkan oleh Pemko Banjarmasin dengan memviralkan pelanggarnya di media sosial tampaknya hanya dianggap sekedar angin lalu,” tutup anggota komisi membidangi masalah lingkungan ini. (nid/K-3)

Baca Juga :  JKPI dan Kementerian Kebudayaan RI Perkuat Komitmen Pelestarian Warisan Budaya
Iklan