Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINEPolitika

KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya- Said Abdullah sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024

×

KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya- Said Abdullah sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241101 WA0022 1 e1730517884218
DIBATALKAN - Banner pencalonan Aditya - Said yang dibatalkan KPU Kota Banjarbaru atas rekomendasi Bawaslu Kalsel. (Kalimantanpost.com/repro)
Iklan

BANJARBARU, Kalimantanpost.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru untuk Pilkada 2024.

Baca Koran


Pembatalan tersebut disampaikan dalam surat keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang ditetapkan pada Kamis (31/10/2024). Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, mengumumkan keputusan ini dalam sebuah pernyataan resmi.


“Keputusan KPU Kota Banjarbaru ini menetapkan pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024,” ujarnya.


Keputusan pembatalan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam surat keputusan tersebut, Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar menegaskan bahwa keputusan ini final dan mengikat.


Pembatalan pencalonan pasangan Aditya-Said merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan. Rekomendasi tersebut disampaikan Bawaslu setelah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh calon wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 01, Wartono.


Bawaslu Kalimantan Selatan menyatakan bahwa laporan Wartono mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pasangan Aditya-Said dalam pelaksanaan program pemerintah, yaitu Program Angkutan Juara dan Pembagian Sembako Bakul Juara.


Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Aries, bukti-bukti ini cukup kuat untuk memberikan rekomendasi pembatalan pencalonan.


Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini menambahkan, bahwa ada dua alat bukti yang cukup untuk memenuhi syarat hukum terkait pelanggaran pemilu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bawaslu Kalsel kemudian memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti status pencalonan pasangan Aditya-Said.

“Dengan terpenuhinya dua alat bukti sesuai Pasal 71 ayat 3, kami merekomendasikan agar KPU melakukan kajian hukum lebih lanjut terkait status pencalonan Paslon 02,” ujar Radini.

Baca Juga :  Ekspor Belut Sawah Hidup, Dilepas Bea Cukai Kalbagsel


Aditya Mufti Ariffin dan kuasa hukumnya menolak putusan tersebut. Aditya menganggap laporan ini seharusnya diajukan di Bawaslu Kota, bukan Bawaslu Provinsi. Menurutnya, ada penyalahgunaan wewenang dalam penanganan laporan ini.


Selain itu, Aditya juga menuding bahwa program yang dijadikan dasar laporan sebenarnya adalah program yang dikelola oleh Wartono dalam kapasitasnya sebagai Wakil Wali Kota aktif saat itu. (dev/KPO-4)

Iklan
Iklan