Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar Diperiksa Tim Mahkamah Agung

×

Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar Diperiksa Tim Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
IMG 20241105 WA0008
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), digiring ke mobil tahanan oleh seorang jaksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka Zarof Ricar (ZR) diperiksa oleh tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/11/2024).

“Dari pagi tadi sampai sore, tim pemeriksa dari MA, Ketua Muda Kamar Pengawasan MA, datang di Jampidsus,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Koran

Terkait substansi pemeriksaan, Qohar mengaku sama sekali tidak tahu lantaran substansi tersebut merupakan urusan internal MA.

“Kami hanya memfasilitasi, menyediakan tempat, mengundang atau memanggil ZR karena yang bersangkutan adalah tahanan penyidik,” ucapnya.

Adapun pada Senin sekitar pukul 12.00 WIB, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa Zarof tengah diperiksa oleh tim pemeriksa dari Mahkamah Agung.

Kemudian, berdasarkan pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, Zarof Ricar keluar dari gedung yang menjadi lokasi pemeriksaan pada sekitar pukul 21.34 WIB.

Ia keluar dari pintu utama gedung dengan didampingi seorang jaksa. Ketika awak media menanyakan terkait pemeriksaan hari ini, ia hanya diam dan masuk ke dalam mobil tahanan.

Diketahui, Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dirdik Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.

“LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.

Baca Juga :  Tugboat Tenggelam Laut Tabuneo Tanah Laut

LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.

“ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami,” ucapnya.

Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp920 miliar dan logam emas Antam seberat 51 kilogram.

Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.

Adapun saat ini, Zarof tengah ditahan di Rutan Kejagung sejak 25 Oktober 2024. (Ant/KPO-3)

Iklan