Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Diduga DM Pelaku dan Penyebar Video Pornografi Dijual via Medsos, Ditangkap Polisi

×

Diduga DM Pelaku dan Penyebar Video Pornografi Dijual via Medsos, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241207 WA0047
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin beserta jajaran saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

KUDUS, Kalimantanpost.com – Kelakuan perempuan muda yang satu ini benar-benar di luar nalar. Usai melakukan aksi melakukan perbuatan pornografi bersama tiga orang lelaki, videonya kemudian disebarluaskan wanita berinisial DM (24) dengan memperjualbelikan melalui media sosial.

Atas perbuatannya tersebut, Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah akhirnya menangkap DM, perempuan asal Kabupaten Demak.

Baca Koran

“Video pornografi yang dimiliki tersangka dibuat status di media sosial WhatsApp dengan durasi pendek. Sedangkan yang ingin lebih panjang, maka diminta membayar antara Rp50.000 hingga Rp500 ribu,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat (6/11/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, video pornografi yang dipasang di status WA tersebut dilihat antara 800-1.100 kontak yang ada di telepon tersangka.

Hasilnya, pelaku bisa menjual terhadap puluhan orang dengan durasi berbeda-beda.

Dari hasil transaksi tersebut, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp4,45 juta. Sedangkan uangnya sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan, dan ada yang digunakan untuk judi daring.

Dalam pembuatan video pornografi tersebut, kata dia, tersangka bersama tiga orang laki-laki yang berinisial M, F, dan E.

“Hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut, video tersebut dibuat untuk konsumsi sendiri,” ujarnya.

Setiap kali melakukan kegiatan pornografi bersama para saksi tersebut, kata dia, tersangka meminta aksi bersama itu direkam dan minta dikirimi video tersebut melalui WA.

Akan tetapi, imbuh dia, video tersebut diunggah di status WA dan diperjualbelikan tanpa sepengetahuan ketiga saksi tersebut.

DM, di hadapan petugas mengakui hasil penjualan video tersebut dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari serta untuk perawatan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Begal Payudara Kembali Bikin Resah, Dua Wanita Jadi Korbannya
Iklan
Iklan