Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Gubernur Tetapkan UMP Kalteng Rp3,47 Juta

×

Gubernur Tetapkan UMP Kalteng Rp3,47 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20241209 WA0008
Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran (Kalimantanpost.com/repro humas Kalteng).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Gubernur Kalimantan Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah pada 2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah 2025.

Baca Koran

Hal ini disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. M. Katma F. Dirun kepada media Minggu (8/12/2024).

Katma F Dirun mengatakan, penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP 2025 pada 6 Desember 2024.

“UMP dan UMSP Kalteng 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 pada 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 5 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng telah melaksanakan rapat pembahasan perhitungan kenaikan UMP 2025 dan membahas Perhitungan UMSP 2025.

Selanjutnya pada 6 Desember 2024, Dewan Pengupahan Kalteng melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Kalteng 2025.

Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng selanjutnya merekomendasikan Perhitungan UMP dan UMSP 2025 kepada Gubernur pada 6 Desember 2024.

Gubernur menerima rekomendasi tersebut dan selanjutnya menetapkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/571/2024 pada 6 Desember 2024 tentang UMP dan UMPS Kalteng 2025.

Dewan Pengupahan menetapkan penyesuaian UMP 2025 dihitung menggunakan formula perhitungan dengan mempertimbangakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu

Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menterai Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 dengan formul UMP 2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP 2024

Baca Juga :  Danrem 102/Pjg Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Kalteng

Dan mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, maka UMP Kalteng 2025 sama dengan Rp3.261.616 ditambah penyesuaian Rp212.005, sehingga ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04.

Sementara itu, Penetapan UMSP 2025 berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu, UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta untutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasiyang diperlukan.

UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan, mengajukan dua sektor tertentu untuk ditetapkan dalam UMPS 2025, yakni sektor pertanian, kehutanan dan perikanan

Dan secara khusus sub sektor perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp3.480.00 per bulan dan pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.500.000 per bulan.(drt/KPO-4)

Iklan
Iklan