BANJARMASIN Kalimantan Post.com Lima perkara korupsi, diungklap, dan jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) selamatkan Rp 18,1 Miliar
Ini sepanjang tahun 2024. Dari seluruh jajaran ada sebanyak 31 perkara korupsi ditangani, baik di Kejati Kalsel maupun jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 18,1 miliar.
“Untuk Kejati sendiri, menangani lima perkara dengan jumlah penyelamatan Rp 6,8 miliar, di mana Rp 3
miliar di antaranya telah berhasil disita,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Rina Virawati, SH,MH, Senin (9/12/2024).
Kajati didampingi Wakajati, Yudi Triadi SH,MH. Asisten Intelijen, I Wayan Wiradharma, SH MH. Asisten Tindak Pidana Khusus, DR. Abdul Mubin, SH MH memaparkaan semua itu saat konferensi pers berkaitan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024, mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Adapun lima perkara yang ditangani lanjut Kajati atas nama tersangka WR, dan oerkara atas nama tersangka ES. Ini Perkara nomor 1 dan 2 adalah perkara Splitzing.
Kasus posisi bahwa PT ASM mendapatkan Fasilitas Pembiayaan konstruksi dari Bank plat merah (BUMN) Cabang Banjarmasin sebesar Rp 5.800.000.000 jangka waktu 36 bulan dengan agunan sertifikat yang diploting menjadi 93 buah SHGB atas nama PT ASM.
Dalam proses pemberian pembiayaan konstruksi Bank “plat merah” (milik BUMN) kepada PT ASM terdapat perbuatan melawan hukum, yang berpotensi mengakibamengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.230.000.000,00 (lima
miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan laporan hasil Audit BPKP.
Dari penanganan perkara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2.586.909.401,00 (Dua miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan ribu empat ratus satu rupiah).
Kemudian perkara atas nama tersangka MR selaku Direktur PT ADCL menggunakan uang modal penyertaan sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) tidak lengkapi dengan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang telah mendapat persetujuan Pemegang Saham di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dan hal itu, bertentangan dengan Permendagri No.77 tahun 2020 tentang Pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No.52 tahun 2012 tentang pengelolaan investasi daerah, Peraturan Bupati Balangan No.85 tahun 2022 tentang Tata cara pencairan modal Pemda kepada Badan Usaha Milik Daerah.
“Dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka tersebut berpotensi kerugian Keuangan Negara sekitar Rp 19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah),” jelas Kajati.
Dan dari penanganan perkara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 4.250.000.000,00 (empat miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Lainnya ucap Kajati, perkara atas nama tersangka MS. dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Kader Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Tahun Anggaran 2022.
Tersangka MS, merupakan pihak yang bukan merupakan bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kabupaten HST ini sebagai pengumpul nama calon Kader Sosial di seluruh Desa / Kelurahan dalam wilayah HST. Dan menerima dana jasa Kader Sosial tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
Terakhir perkara atas nama terpidana Hairiyah, tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pengajuan kredit (topengan) rekening nasabah dan kredit (tempilan) rekening nasabah yang dilakukan secara bersama-sama dengan Mantri Pemrakarsa
di bank “plat merah.
Tahun 2020-2022 yang diduga merugikan Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp 6.592.723.270,- (Enam miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
“Terpidana Hairiyah (perkara dimaksud sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dan telah Inkracht),” jelas Kajati .
“Kita semua di sini terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan,transparansi dan akuntabilitas.
Penaganan perkara ini tidak hanya dilakukan dengan proses hukum yang sah, namun juga dengan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan. Kami senantiasa berkoordinasi dengan instans
terkait untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dijalankan dengan baik dan sesuai dengan
ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku,” papar Kajati Kalsel. (KP0-2)