Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Opsen Pajak 66 Persen Bakal Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025, Ini Alasannya

×

Opsen Pajak 66 Persen Bakal Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20241210 134421 e1733809513481

RANTAU, Kalimantanpost.com – Mulai tanggal 5 Januari 2025 mendatang diberlakukan pajak opsen sebesar 66 persen di setiap daerah seluruh Indonesia, nahasnya pajak tersebut diklaim bukan merupakan sebuah kenaikan, melainkan tambahan pungutan yang hasilnya akan menjadi hak Pemerintah Daerah.

Di Kalimantan Selatan pun turut mengikuti aturan yang sampai saat ini belum turun petunjuk teknisnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga mengonfirmasi akan adanya pajak opsen atau tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025.

Baca Koran

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menyebutkan bahwa pungutan tambahan yang dinamai pajak opsen itu ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak PKB dan BBNKB tersebut.

Menurut Subhan, hal tersebut sebenarnya bukan kenaikan pajak PKB dan BBNKB, melainkan sebuah objek tambahan pajak yang merupakan dampak dari Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Ini seluruh Indonesia sama, nah tambahan opsen pajak ini bukan kebijakan pemerintah daerah, tetapi kebijakan pemerintah pusat, jumlahnya 66 persen dari jumlah pokok pajak, misal pokok pajak 100 ribu rupiah, maka wajib pajak menyetorkan 166 ribu dengan tambahan opsen 66 persen tadi,” kata Subhan.

“Itu bukan kenaikan pajak, tetapi tambahan pungutan, nah tambahan pungutan ini tadi kan amanah dari Undang-undang nomor 1 tadi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, muncul lah sejumlah keluh kesah di masyarakat, mulai dari mengeluhkan tambahan duit setoran yang akan dibayarkan hingga ada pula yang bersikeras untuk absen bayar pajak.

Sebut saja Jain Abdillah salah seorang warga yang berasal dari kecamatan Alalak ini mengeluhkan tentang jumlah nominal yang harus dikeluarkan saat membayar pajak, bahkan Jain mengaku tak perduli dengan istilah kenaikan pajak ataupun tambahan pungutan.

Baca Juga :  Program GoZero Telkom Raih Penghargaan ESG Sustainability Ratings 2025

“Ya sama saja intinya duit yang kita keluarkan ini bertambah, mau itu naik, mau itu tambahan objek, sama-sama memberatkan kami yang hanya usaha kecil-kecilan ini,” ucap Jain.

Warga lainnya, Madani dari Kecamatan Banjarmasin Utara yang mengaku terbesit di hatinya untuk tidak membayarkan pajak, padahal ia mengaku rutin setiap tahun membayarkan pajak kendaraan bermotor miliknya.

“Sempat kepikiran untuk libur dulu bayar pajak, ada juga kemaren kepikiran mau ganti sepeda listrik saja, toh saya tidak jalan jauh-jauh, di sekitaran Kayutangi sini saja,” tutupnya.(Sfr/KPO-1)

Iklan
Iklan