BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil menyita barang bukti 12 paket sabu seberat 97,79 gram.
Tak hanya 12 paket sabu, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga pemilik barang haram tersebut.
Kedua tersangka yang tinggal di Komplek Yatera Gang Bambu Indah Banjarmasin yakni Muhammad Rizky alias Bujal (24) dan Cahaya Sari alias Sari (30) ditangkap ketika berada di salah satu kamar Hotel Bumi Banjar di Kabupaten Banjar, Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.
Dalam penggrebekan di dalam kamar 306 tersebut selain 12 paket sabu, aparat kepolisian juga menyita dua buah bekas bungkus snack,1 unit hp warna hitam, 2 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 buah plastik warna ungu.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat kepada awak media, Jumat (13/12/2024).
Dalam hal ini, Bala Putra mengungkapkan pihaknya terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang terlibat dalam kasus ini.
Terkait di ciduknya tersangka Bujal, diketahui tak mempunyai pekerjaan dan Sari, ibu rumah tangga (IRT), Kasat mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. (yul/KPO-4).