Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sempat Buron, Isur Ditangkap di Kandangan

×

Sempat Buron, Isur Ditangkap di Kandangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241203 WA0031

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Suriadi alias Isur, pria berusia 32 tahun ini hanya bisa pasrah ketika di jebloskan ke sel tahanan Polsekta Banjarmasin Timur.

Pelaku Isur yang sebelumnya sempat buron selama satu bulan usai melakukan dugaan penganiyaan ini diamankan ketika berada di kawasan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Minggu (1/12/2024).

Baca Koran

Tertangkapnya Isur warga Jalan sungai Lulut Banjarmasin Timur oleh Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dibantu oleh Opsnal Macan Polresta dan Macan Polsek Kandangan Kota mengakibatkan dua orang korban Sarmani (36) dan Muhammad Arsyad (13) mengalami luka akibat terkena senjata tajam.

Kapolsekta Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengungkapkan Kejadian penganiayaan bermula ketika korban, Sarmani (36), terlibat perselisihan dengan pelaku terkait masalah lahan tempat pemungutan sampah.

“Dalam perkelahian tersebut, pelaku yang tidak terima, kemudian mengambil senjata tajam jenis parang dan menyerang korban. Saat korban lainnya, Muhammad Arsyad (13), berusaha melerai, ia juga turut menjadi korban dan mengalami luka serius,” jelas kanit, Selasa (3/12/2024)

Dalam kejadian tersebut, korban Sarmani mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan kiri yang hampir putus, dagu, punggung, serta tangan kanan. Sementara itu, Muhammad Arsyad menderita luka robek pada pergelangan tangan kiri.

Kedua korban dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku diamankan ketika berada di jalan Brigjen Hasan Basry Kandangan,” ujarnya.

Dalam hal ini, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu buah senjata tajam jenis parang.

“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan pihak penyidik dan jika terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” tutur Ginting. (yul/KPO-4)

Baca Juga :  Sat Reskrim Ringkus Oknum Guru Ekskul, Diduga Cabuli Anak Sekolah


PENGANIAYAAN – Pelaku penganiayaan dan senjata tajam yang digunakan berhasil diamankan jajaran Polsekta Banjarmasin Timur. (Kalimantanpost.com/yuli)

Iklan
Iklan