PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022 yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun. Berikut vonisnya. (Antara/ Tim Kalimantanpost.com)
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022 yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun. Berikut vonisnya. (Antara/ Tim Kalimantanpost.com)