BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap Hendri alias Etong (33), Jumat (3/1) lalu, sekitar pukul 17.00 WITA.
Tersangka ditangkap di kediamannya Jalan Flamboyang III Komplek Yuka Kelurahan Basirih Banjarmasin Barat atas informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan
Hasilnya, petugas menemukan 21 paket sabu dengan total berat bersih 1,08 gram yang disimpan dalam kaleng rokok dan dompet warna pink.
Selain itu, juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp800 ribu, timbangan digital, serta peralatan lain yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, bahwa 21 paket siap edarkan ditemukan di rumah tersangka yang disimpan dalam kaleng bekas rokok.
“Kita mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka langsung dilakukan penyelidikan,” jelas Kasat, Jumat (17/1/2025).
Dalam hal ini, tersangka yang seharinya tak memiliki pekerjaan jika terbukti bersalah akan di jerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin yang sah.
Dalam hal ini, Hendri beserta barang bukti kini telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin. (yul/KPO-4)