Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINEKalsel

Brimob Kawal Dua Kontraktor Kasus OTT di PUPR Kalsel

×

Brimob Kawal Dua Kontraktor Kasus OTT di PUPR Kalsel

Sebarkan artikel ini

Didakwa Gratifikasi Rp 1 Miliar

1 utama 5 klm ott
JALANI PERSIDANGAN - Dua kontraktor Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dan ketika menuju ruangan dikawal anggota Brimob, Kamis (2/1). (/ist)

Dimana pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Thoha.

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com -Dua kontraktor yang menjadi terdakwa kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang) Kalimantan Selatan (Kalsel), jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (2/1).

Baca Koran

Dua terdakwa dari unsur swasta, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Pada persidangan, kedua terdakwa dilaksanakan secara terpisah tersebut dijaga ketat pihak Kepolisian diantaranya unsur Brimob.

Keduanya oleh Jaksa Penuntutt Umum (JPU) KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi didakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp 1 Miliar.

Dimana pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Thoha.

Jumlah tersebut ujar JPU Mayer Simanjuntak, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Cahyono Riza Adrianto, pada sidang perdana, terkait dengan ada tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.

Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp 22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9 178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV.BBB).

Simanjuntak menyebutkan kalau pemberian tersebut di lakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.

Baca Juga :  Terus Perkuat Atmosfer Kehidupan Religius di Kalsel

Atas dakwaan tersebut tim kuasa hukum kedua terdakwa dari Posko Simbolon Jakarta, menilai dakwaan tidak cermat dan tidak jelas untuk itu meminta kepada majelis hakim membatalkan kedua dakwaan tersebut demi hukum.

“Kami tidak dapat menerima dakwaan tersebut,’’ salah seorang Posko Simbolon kepada awak media usai sidang.

Keduanya oleh JPU didakwa kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP.

Kedua didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP,

Usai Sidang Mayer Simanjuntak kepada media mengatakan bahwa nilai pemberian Rp 1 Miliar tersebut memang ini yang dilakukan kedua terdakwa.

“Kalau adanya nilai mencapai lebih dari itu, karena masih ada lagi tersangka lainnya. 

Saat ini kami hanya fokus pada nilai pemberian yang dilakukan kedua terdakwa ini,’’ katanya. (hid/K-2)

Iklan
Iklan