BANJARBARU, Kalimantanpost.com– Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan 65.524,15 gram atau 65,5 kilogram sabu dari jaringan internasional Fredy Pratama yang hingga kini masih buron.
Selain itu, turut dimusnahkan 12.171 butir pil ekstasi dan 576,99 gram ekstasi berbentuk serbuk.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyebutkan, barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus narkoba selama Desember 2024 hingga Januari 2025, dengan 13 orang tersangka, satu di antaranya perempuan.
Ia mengungkapkan bahwa narkoba yang disita telah menyelamatkan 341.231 orang dari potensi penyalahgunaan.
“Asumsinya, satu gram sabu bisa digunakan lima orang, sedangkan satu pil ekstasi dipakai satu orang,” jelas Rosyanto di Mapolda Kalsel, Rabu (15/1/2025).
Rosyanto menegaskan, Kalsel menjadi salah satu wilayah strategis bagi jaringan narkoba internasional, khususnya dari Malaysia, yang menyelundupkan barang melalui perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkoba. “Kami butuh dukungan semua pihak, termasuk informasi dari masyarakat. Sinergi ini penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Menurut Rosyanto, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara total karena merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak besar pada masyarakat.
Ia berkomitmen memaksimalkan kinerja Ditresnarkoba untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalsel.
Kapolda juga memberikan apresiasi kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya, dan seluruh jajarannya atas prestasi mereka dalam pengungkapan kasus-kasus besar narkotika.
Pada 2024, Ditresnarkoba Polda Kalsel mencatat 1.743 kasus narkoba dengan 2.230 tersangka yang ditangkap. Barang bukti yang disita mencapai 312.999,24 gram sabu, 118.942 butir pil ekstasi, dan 6.581,88 gram serbuk ekstasi.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Rosyanto. (dev/KPO-4)